Categories: Riau

KSBSI Riau Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Terapkan UMS 2026

PEKANBARU – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan sedikitnya tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.

Perusahaan-perusahaan tersebut berdalih keberatan terhadap besaran upah yang telah ditetapkan.

Menurut Juandy, alasan keberatan itu tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan keputusan gubernur. Pasalnya, proses penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang juga melibatkan unsur pengusaha.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda, karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Di tingkat lokal, kata Juandy, pihaknya telah menginstruksikan anggota untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan mengimbau agar keputusan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ini ditempuh demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif serta menghindari kerugian bagi pekerja maupun perusahaan.

Namun hingga kini, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika memang tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, sembari menyebutkan bahwa masih ada perusahaan yang tetap taat terhadap aturan.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.

Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

KSBSI Riau menegaskan akan tetap mengedepankan imbauan dan dialog untuk menjaga stabilitas industrial.

Namun, apabila perusahaan tetap membandel, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

 

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Pencalonan DPRD Jadi Ketua KONI, Junjung: Itu Spektakuler

DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…

6 hari ago

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Ini Tanggapan Kepsek SMK Negeri 2 Dumai

DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…

7 hari ago

Ini Kata Dr. Syaiful Terkait Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 13 Dumai

DUMAI — Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 13, Kelurahan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur,…

1 minggu ago

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

2 minggu ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

3 minggu ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

4 minggu ago