Categories: Riau

KSBSI Riau Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Terapkan UMS 2026

PEKANBARU – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan sedikitnya tujuh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Riau secara terbuka belum melaksanakan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.

Perusahaan-perusahaan tersebut berdalih keberatan terhadap besaran upah yang telah ditetapkan.

Menurut Juandy, alasan keberatan itu tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan keputusan gubernur. Pasalnya, proses penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang juga melibatkan unsur pengusaha.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa ancaman kurungan badan maupun denda, karena termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Di tingkat lokal, kata Juandy, pihaknya telah menginstruksikan anggota untuk berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan mengimbau agar keputusan tersebut dilaksanakan secara sukarela. Langkah persuasif ini ditempuh demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif serta menghindari kerugian bagi pekerja maupun perusahaan.

Namun hingga kini, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, jika memang tidak sepakat, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

“Tidak cukup hanya menyatakan keberatan. Ada saluran hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya, sembari menyebutkan bahwa masih ada perusahaan yang tetap taat terhadap aturan.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan.

Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

KSBSI Riau menegaskan akan tetap mengedepankan imbauan dan dialog untuk menjaga stabilitas industrial.

Namun, apabila perusahaan tetap membandel, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. **

 

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

2 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

1 bulan ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 bulan ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

1 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 bulan ago