Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polres Dumai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Tewas

DUMAI — Kepolisian kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian di Kota Dumai. Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pemuda.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jl. Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), warga Kecamatan Sungai Sembilan.

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah pelapor, Samsidar, dan sempat menggedor pintu rumah. Setelah pintu dibuka, korban masuk ke ruang tamu dan langsung tertidur. Hingga keesokan harinya, korban masih terlihat dalam posisi tidur telungkup. Namun saat dibangunkan pada siang hari, korban tidak memberikan respons. Pelapor kemudian mendapati darah keluar dari hidung korban.

Korban segera dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan di ruang IGD, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.20 WIB.

Menyadari adanya kejanggalan, pihak keluarga dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, pukul 01.54 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh aparat kepolisian.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah martil/palu warna kuning, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.**

 

 

sumber: Global Riau

 

Ahmad 123

Recent Posts

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

4 hari ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 minggu ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

2 minggu ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

2 minggu ago

Erwin Komeng Tokoh Masyarakat Lepin Berikan Apreasiasi Sebesarnya Kepada Polres Terkait Balapan Liar

DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…

2 minggu ago