Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polres Dumai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Tewas

DUMAI — Kepolisian kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian di Kota Dumai. Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pemuda.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jl. Cut Nyak Dien RT 01, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Korban diketahui bernama Ryan Imanda (33), warga Kecamatan Sungai Sembilan.

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah pelapor, Samsidar, dan sempat menggedor pintu rumah. Setelah pintu dibuka, korban masuk ke ruang tamu dan langsung tertidur. Hingga keesokan harinya, korban masih terlihat dalam posisi tidur telungkup. Namun saat dibangunkan pada siang hari, korban tidak memberikan respons. Pelapor kemudian mendapati darah keluar dari hidung korban.

Korban segera dibawa ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan di ruang IGD, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.20 WIB.

Menyadari adanya kejanggalan, pihak keluarga dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, pukul 01.54 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh aparat kepolisian.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Rabu pagi, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial GN (27), warga Kecamatan Dumai Barat, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian korban dan satu buah martil/palu warna kuning, yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka GN dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.**

 

 

sumber: Global Riau

 

Ahmad 123

Recent Posts

Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melepas pengantara pasien rujukan yang akan mendampingi sembilan pasien…

1 hari ago

Mumpung Gratis, Sekdaprov Riau Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat…

1 hari ago

Soal Keluhan Antrean RoRo Dumai-Rupat, DPRD Riau Segera Panggil Dishub

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat…

1 hari ago

Asisten I Buka Sosialisasi Inovasi Daerah, Dumai Siap Tingkatkan Indeks Inovasi

DUMAI - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus…

1 hari ago

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

2 hari ago

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

3 hari ago