Teleskopnews.com – Dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang laksanakan di pengadilan negeri Rantauprapat secara daring pada Selasa tanggal 8 februari 2022 Jaksa penuntut umum Maulita Sari SH dan anggota Daniel Tulus Marulitua Sihotang SH Serta Theresia Deliana Br.tarigan SH dengan no perkara : PDM-75/Eku.2/09/2021 .tanggal, 6 September 2021 terhadap terdakwa Irman Pasaribu Alias Roy Alias MB ( Man Batak )

Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa Pidana Penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau Harta kekayaan yang diperoleh Terdakwa Irman Pasaribu alias Roy Alias MB (Man Batak) Sebesar Rp. 505.040.000,-(lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah),4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKB nya,13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan,dan 1 (satu) surat keterangan tanah dari kantor kelurahan Aek Paing dan surat keterangan tidak saling sengketa dirampas untuk negara serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar tanggal 15 February 2022.
Laporan : Lili Panjaitan