DUMAI – Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dengan nomor register 04/LP/PL/KOTA/04.02/2019 tertanggal 24 april 2019 dan hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama sentra Gakkumdu tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (Money Politic) dikelurahan pangkalan sesai kecamatan Dumai barat pada masa tenang, dengan status laporan tidak ditindaklanjuti.
Dimana Bawaslu Kota Dumai menilai, laporan tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur.
“Kemarin sudah kami putuskan bersama sentra Gakkumdum, laporan dugaan money politic terhadap Caleg PDI Perjuangan Nomor urut 09 atas nama Mariot Sitorus kita hentikan. Tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan tindak pidana Pemilu di acara tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulpan, Selasa (14/05/2019).
Zulpan terus mengatakan, Dari hasil Sentra Gakkumdu ada 3 alasannya yang tidak memenuhi unsur pidana politik, pertama, Dari dua orang saksi yang dihadirkan pelapor, tidak satupun yang menyatakan mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut secara langsung. Dan keterangan yang diberikan tidak ada yang memberatkan pihak terlapor. Kedua, Alat Bukti yang diberikan oleh pihak pelapor lemah secara hukum, serta yang ketiga keterangan pelapor saat diklarifikasi berbeda dengan laporan yang dibuat.
“ Dengan hasil keputusan itu lah bawaslu bersama Gakkumdu terkait dugaan money politik caleg PDI perjuangan Nomor urut 09 yaitu marihot sitorus kasusnya dihentikan alias tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,”Kata Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulpan kepada Sejumlah Awak Media.
Melihat dan mendengar hasil dari Pelapor (Red-Obbie Nanda), Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat ini Iswandi angkat bicara, Dimana keputusan yang diambil oleh bawaslu bersama gakkumdu kota dumai menurutnya sangatlah tidak Rasional, Karena, keputusan itu hanya berdasarkan hasil dari pelapor dan saksi pelapor, Tidak memanggil saksi dari yang terlapor.
“ Kalau lah ini keputusan yang dikeluarkan oleh pihak bawaslu bersama gakkumdu kota dumai saya rasa ini keputusan yang sangat di paksakan, seharusnya, pihak bawaslu bersama gakkumdu harus memanggil semua yang terlibat dalam dugaan money politik Mariot Sitorus caleg dari partai PDI Perjuangan, bukan asal main hentikan saja,”kata Ketua RT 06 Pangkalan sesai,Iswandi kepada awak media.Senin (20/05/2019).
Lanjutnya lagi, iswandi menyampaikan Pihak bawaslu bersama gakkumdu dalam mengambil keputusan untuk menghentikan persoalan dugaan money politik ini sangatlah tidak bijak dan adil, dikarenakan pihak bawaslu bersama gakkumdu kota dumai hanya mendengar versi si pelapor dan saksinya, tidak menyimpulkan hasil dari saksi-saksi dari pihak terlapor.
“ Ada apa dengan Bawaslu dan Gakkumdu, apa begini cara penyelesaian nya dalam mengambil keputusan untuk di hentikan kasus dugaan money politik ini, kalau menghentikan kasus dugaan money politik ini hanya dengan satu versi saja dari pihak pelapor, artinya di negeri yang kita cinta ini dengan adanya peristiwa dugaan money politik ini bisa bebas dalam melakukan money politik pada pesta demokrasi yang akan datang,” Ungkapnya.
Tambahnya, Iswandi mengatakan pada saat pelapor (red Obbie Nanda) melaporkan dugaan money politik caleg dari partai PDI Perjuangan nomor urut 09 yaitu marihot sitorus ke kantor bawaslu kota dumai atas temuan pelapor pada beberapa waktu yang lalu.
Pihak pelapor sudah membuat surat pernyataan dan mengklarifikasi atas temuan tersebut, dan ketika pihak terlapor di panggil pihak bawaslu saat diminta klarifikasi telah mengakui adanya dugaan money politik tersebut.
“ Aneh jadinya, kenapa dengan bawaslu dan gakkumdu ini, pada saat bawaslu memanggil seluruh pelapor, saksi dan terlapor untuk di minta klarifikasi, kenapa dugaan money politik ini dihentikan,”Bebernya.
Keputusan yang diambil bawaslu bersama gakkumdu menurut ketua RT 06 pangkalan sesai ini sangatlah mengecewakan bagi masyarakat.
“ Saya sangat kecewa dengan bawaslu dan gakkumdu yang sudah cepat mengambil keputusan untuk menghentikan kasus dugaan money politik ini, karena, dengan dihentikan kasus tersebut artinya masyarakat kota dumai khususnya di kelurahan pangkalan sesai kecamatan dumai barat didalam pesta demokrasi bebas untuk menerima money politi terhadap oknum caleg,Pilkada serta Pilpres yang akan dating,” Tutupnya Iswandi dengan wajah Sedih.*** (Tim)