Hukrim  

Menantu Perkosa Mertua, Ngumpet di Plafon Saat Ditangkap 

JAKARTA – Seorang pria berinisial SA (44) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual perkosaan terhadap mertuanya sendiri, H (49). Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara bersembunyi di atas plafon rumah.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu (25/2/2026) malam. Saat itu, pelaku mencoba kabur dan naik ke plafon rumah untuk menghindari petugas.

Diancam Pakai Celurit

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah. Tapi anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku,” ujarnya di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi mertuanya. Polisi juga mengungkap, SA merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah diproses hukum pada tahun 2005 di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar. Dia dibebaskan pada 2007.

“Pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007,” beber Arman.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan kronologi kejadian. Bermula saat korban sedang tertidur. Pelaku kemudian datang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

“Pelaku masuk ke rumah saat korban tertidur di kamar dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual,” ungkapnya.

Mertua Trauma

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma psikologis. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Arman. **

 

sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *