Teleskopnews.com, DUMAI – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS memimpin jalannya Rapat Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 89 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim tersebut, dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai, Drs. Budhi Hasnul, M.Si, Camat se-Kota Dumai, Kepala Bagian Setdako Dumai terkait, serta 36 lurah se-Kota Dumai, Kamis (25/1/2024) siang.
Kepala Bappeda Dumai Budhi menjelaskan kepada peserta sosialisasi beberapa hal diantaranya mekanisme penentuan kegiatan, mekanisme penganggaran dan pengelolaan keuangan di kelurahan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat apa saja yang bisa direalisasikan dengan menggunakan dana kelurahan berdasarkan Perwako Nomor 89 Tahun 2023.
Budhi juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman, tambahan informasi terkait beberapa perubahan peraturan, dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.
“Dalam Perwa sebelumnya, yakni Perwako Nomor 18 Tahun 2021, diterangkan bahwa Pemko Dumai mengalokasikan dana kelurahan secara merata. Namun, di perwako terbaru nomor 89 tahun 2023, ada perubahan di Pagu Alokasi Dana Kelurahan. Pembagian dana kelurahan itu dihitung sesuai bobot alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi kinerja kelurahan,” tuturnya.
Disisi lain, Wali Kota Dumai, H. Paisal mengungkapkan kepada Tim Peliput Kominfo Dumai bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat tercapainya arah pembangunan Kota Dumai yang sejatinya dimulai di tingkat kelurahan.
Dengan adanya Perwako No. 89 Tahun 2023 ini, pelaksanaan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Dumai telah memiliki payung hukum yang kuat dan harus ditaati agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Kami mengintruksikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan, dana kelurahannya sudah ada, jadi yang harus dilakukan segera yaitu membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), agar dana kelurahan bisa segera direalisasikan dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.