DUMAI – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota inisial D melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai ke Badan Pengawas Pemilu pada 23/07/2020 lalu.
Merasa di lecehkan dan tidak mendapat keadilan oleh KPU serta menilai KPU mengambil keputisan sepihak, lelaki yang aktif diberbagai organisasi ini mencoba mencari titik terang dengan melnjutkan persoalan ini ke badan yang memang berwenang mengawasi proses pemilu.
Laporan tersebut berawal dari surat penegasan yang dikeluarkan oleh KPU terhadap D yang meminta untuk tidak melaksakan kegiatan pemilihan pada pilkada yang akan digelar desember mendatang lantaran tidak mengikuti 2 syarat yang diberlakukan antara lain, melakukan Test SWAB, dan rapid test yang harusnya di sampaikan paling lambat 18 juli 2020 lalu, sesuai surat PKPU RI tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota- Walikota, Bupati-Wakil Bupati lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19.
” Saya merasa KPU bertindak semena-mena, jadi saya coba ambil lanngkah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap D pada sorotlensa.com
“Semoga dengan ini, KPU bisa lebih bijaksana dalam mengambil langkah,” tambahnya
Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat Whatapp, ketua KPU Dumai belum menjawab padahal pesan tersebut telah centang biru, menandakan telah dibaca.
Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu sendiri mengatakan bahwa, laporan yang dibuat D telah memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti sesuai Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yaitu 3 + 2 (5 hari) untuk menindak lanjuti berdasarkan alat bukti yang diajukan.
“terkait laporan saudara D, sebagai salah seorang PPS yang masih aktif sebagai penyelenggara adhoc pemilihan (Pilkada 2020), Bawaslu wajib untuk menindak lanjutinya. sebab laporan ini setelah dikaji memenuhi syarat formil dan materil. proses yang dilakukan oleh bawaslu kota dumai mengikuti aturan yang ada dalam perbawaslu nomor 14 tahun 2017, yaitu 3 + 2 (5 hari). hasil kajian Bawaslu kota Dumai berdasarkan alat bukti yang ada, terkait laporan saudara D menyatakan bahwa KPU kota melakukan melanggar ketentuan pada pasal 15 huruf c, huruf d dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum” terang Agustri selaku koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Dumai melalui Whatsapp sabtu 01/08/2020.
Agustri juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melayangkan sebuah surat rekomendasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Repiblik Indonesia (DKPP RI) sebagai syarat ketentuan yang berlaku.
” Dan Bawaslu kota Dumai telah mengirimkan rekomendasi ke DKPP RI sesuai ketentuan dalam perbawaslu nomor 14 tahun 2017. DKPP lah yang akan menentukan, apakah KPU kota Dumai terbukti melakukan pelnaggaran atau tidak. yang jelas, kewajiban bawaslu kota dumai sudah dijalankan dalam hal menerima dan memproses laporan tersebut,” tambah Agustri.(SL)