Tim KPU Kota Dumai saat menerima berkas para bacaleg Partai Gerindra.(foto Darwis) |
SOROTLENSA, DUMAI – Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa, tanggal 17 Juli 2018 lalu, dari 16 partai politik yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai hanya satu partai yang tidak menyerahkan berkas bakal calon legislatif (caleg) ke sekretariat yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Partai yang dimaksud adalah Persatuan Indonesia (Perindo). Diketahui tanggal tersebut merupakan hari penutupan pendaftaran bagi para bacaleg yang akan bertarung di pemilu legislatif (pilleg).
Di hari itu pula secara bergantian sejumlah parpol di antaranya Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Berkarya, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD) dan ditutup oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan bakal calegnya pada Sabtu, 14 Juli 2018 akhir pekan lalu.
Hari Senin, 16 Juli 2018 kemarin, parpol yang mendaftar yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Garuda.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Dumai, Darwis SAg kepada Sorotlensa.com melalui pesan singkat Messenger, Rabu (18/718). Meski begitu ia tidak mempermasalahkan bagi parpol yang tidak ikut serta pada penyerahan berkas pendaftaran bagi calegnya.
“Itu sudah menjadi hak yang bersangkutan, kita hanya memproses berkas yang masuk sesuai peraturan yang telah dibuat,”jelasnya. Dikatakannya bagi parpol yang tidak datang hingga berakhir waktu ditetapkan, maka KPU tidak lagi menerima penyerahan berkas. “Tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. Karena pendaftaran ditetapkan tanggal 4 sampai 17 Juli 2018,”kata Darwis.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi berkas yang sudah diterima dan pembuatan berita acara, kemudian penyerahan hasil pada 19 hingga 21 Juli.
“Apabila ada kekurangan, diberi waktu perbaikan dari parpol terhitung 22 sampai 31 Juli 2018,”sebutnya lagi.
Menurut dia hampir seluruhnya parpol yang ada mengirimkan berkas pendaftarannya sebanyak 30 calon.
“ Hanya PSI yang mendaftarkan bacalegnya hanya untuk satu dapil. Jadi tidak banyak seperti parpol lainnya,”ungkapnya.
Ia pun sempat mengkhawatirkan para parpol yang mendaftarkan calegnya di hari terakhir, pasalnya terkendala dalam memproses verifikasi berkas jika jaringan internet mendadak rusak dan terbatasnya waktu perbaikan berkas dari parpol.
Namun ia berjanji KPU akan bekerja secara transparansi dan profesional.”Kita berharap verifikasi berkas caleg tidak ada kendala,”tutupnya.
Terkait dengan Perindo Dumai yang tidak menyerahkan berkasnya ke KPU, diketahui sebelumnya sang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Dumai, Syafrizal Latief dan sejumlah pengurus lainnya mengundurkan diri dari partai yang diusung Hary Tanoesoedibjo.
Mereka pun berpindah haluan ke parpol lainnya untuk mengikuti pertarungan pesta demokrasi 2019 tahun depan.(red)