Riau

Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel dalam Operasi Keselamatan

PEKANBARU – Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning yang dimulai tanggal 2 – 14 Februari 2026, digelar di Mapolda Riau sebagai bentuk kesiapan pengamanan dan penertiban lalu lintas, Senin 2 Februari. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polda Riau dan Polres jajaran.

“Dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan ini kami melibatkan sebanyak 1.126 personel gabungan Polda Riau dan Polres jajaran,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Hengky Hariadi.

Operasi Keselamatan tersebut merupakan kegiatan pendahuluan sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat menjelang Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib sejak dini.

“Operasi ini merupakan operasi pendahuluan jelang dilaksanakannya Operasi Ketupat,” kata Brigjen Hengky.

Sasaran utama Operasi Keselamatan adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Riau. Termasuk di dalamnya upaya menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

“Sasarannya adalah bagaimana kita menurunkan pelanggaran lalu lintas kemudian menurunkan angka kecelakaan lalu lintas termasuk fatalitas dari korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, operasi ini juga menitikberatkan pada pembentukan kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas. Jalan raya dipandang sebagai sarana bersama yang menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

“Yang terpenting adalah menciptakan persepsi yang sama bahwa jalan raya bukan hanya sarana bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya kamseltibcarlantas,” tegas Hengky.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat. Upaya preemtif dan preventif menjadi prioritas utama dalam kegiatan tersebut.

Adapun sembilan sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 diantaranya:

 

1. Pengendara yang melawan arus

2. Pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara

5. Pengendara di dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman

7. Pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuannya

8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI

9. Knalpot brong/bising

 

sumber: RRI.CO.ID

Ahmad 123

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

1 minggu ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

4 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

1 bulan ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 bulan ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

1 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

1 bulan ago