Riau  

Polda Riau Kerahkan Ribuan Personel dalam Operasi Keselamatan

PEKANBARU – Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning yang dimulai tanggal 2 – 14 Februari 2026, digelar di Mapolda Riau sebagai bentuk kesiapan pengamanan dan penertiban lalu lintas, Senin 2 Februari. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polda Riau dan Polres jajaran.

“Dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan ini kami melibatkan sebanyak 1.126 personel gabungan Polda Riau dan Polres jajaran,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Hengky Hariadi.

Operasi Keselamatan tersebut merupakan kegiatan pendahuluan sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat menjelang Idul Fitri. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib sejak dini.

“Operasi ini merupakan operasi pendahuluan jelang dilaksanakannya Operasi Ketupat,” kata Brigjen Hengky.

Sasaran utama Operasi Keselamatan adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Riau. Termasuk di dalamnya upaya menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

“Sasarannya adalah bagaimana kita menurunkan pelanggaran lalu lintas kemudian menurunkan angka kecelakaan lalu lintas termasuk fatalitas dari korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, operasi ini juga menitikberatkan pada pembentukan kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas. Jalan raya dipandang sebagai sarana bersama yang menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

“Yang terpenting adalah menciptakan persepsi yang sama bahwa jalan raya bukan hanya sarana bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya kamseltibcarlantas,” tegas Hengky.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat. Upaya preemtif dan preventif menjadi prioritas utama dalam kegiatan tersebut.

Adapun sembilan sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 diantaranya:

 

1. Pengendara yang melawan arus

2. Pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM)

3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara

5. Pengendara di dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman

7. Pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuannya

8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI

9. Knalpot brong/bising

 

sumber: RRI.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *