Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Diduga Penampung dan Menjual Emas Tanpa Izin

PEKANBARU – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun Ulu Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25). Keduanya diketahui bekerja sebagai pendulang sekaligus penjual emas tanpa izin resmi.

“Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin,” ujar Kombes Ade, Jumat (7/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (3/11/2025) terkait aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi melakukan penyelidikan di lapangan. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (5/11/2025), tim melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, polisi mengamankan RN dan SS yang tengah melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas. Turut disita dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia, Desa Lubuk Samo.

“Hasil tambang berupa emas dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, sesuai harga emas saat transaksi,” jelas Kombes Ade.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Kombes Ade.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti, meminta keterangan ahli dari Dirjen Mineral dan Batubara, serta melengkapi berkas perkara. *

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 hari ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

5 hari ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

6 hari ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago