Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Diduga Penampung dan Menjual Emas Tanpa Izin

PEKANBARU – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Penindakan dilakukan di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun Ulu Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25). Keduanya diketahui bekerja sebagai pendulang sekaligus penjual emas tanpa izin resmi.

“Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin,” ujar Kombes Ade, Jumat (7/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (3/11/2025) terkait aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi melakukan penyelidikan di lapangan. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (5/11/2025), tim melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, polisi mengamankan RN dan SS yang tengah melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas. Turut disita dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia, Desa Lubuk Samo.

“Hasil tambang berupa emas dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, sesuai harga emas saat transaksi,” jelas Kombes Ade.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Kombes Ade.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti, meminta keterangan ahli dari Dirjen Mineral dan Batubara, serta melengkapi berkas perkara. *

sumber: CAKAPLAH

Ahmad 123

Recent Posts

Mabes Polri Ungkap Kelalaian Polda Jambi di Kasus Polisi Perkosa Remaja

JAMBI - Mabes Polri menemukan dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan perkara…

18 jam ago

Mobil Tabrak Truk Berhenti di Tol Permai, Satu Orang Meninggal

PEKANBARU -Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai tepatnya di KM 38,…

18 jam ago

Pimpin Apel Pagi, Kadiv P3H Tekankan Perkuat Sinergi dan Efisiensi

PEKANBARU - Mengawali rutinitas kerja di pekan ketiga April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar…

18 jam ago

Plt Gubernur tak Hadir, DPRD Riau Tunda Paripurna LKPj

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait Penyampaian Laporan…

18 jam ago

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

5 hari ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

5 hari ago