BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (38) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar pada Kamis, 23 April 2026 dini hari.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial ARI yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sabu berasal dari pelaku S.
Tim opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa tempat.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang cukup banyak,” ujar Kompol Primadona, Jum’at, 24 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket diduga sabu, dengan rincian 3 paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang, 3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus lainnya yang ditemukan di dalam kotak merek Antangin. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, satu unit handphone, serta kotak tisu dan kotak Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami pastikan aman,” tutur Kompol Primadona.
Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.**
sumber: RRI.CO.ID
PEKANBARU - Kinerja Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi…
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat…
PEKANBARU - Ratusan narapidana dari Lapas dan Rutan yang ada di Riau dipindahkan ke Lapas…
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar…
SIAK - Pembabatan hutan yang berada tepat di jantung kota Siak menjadi perbincangan warga. Kondisi…
PEKANBARU - Menghadapi potensi penyakit hewan menular, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau…