Fhoto/HR. |
Dumai – Terkait dengan pengangkatan sementara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang santer diberitakan beberapa waktu lalu yang menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Salah satu pemberitaan tentang hal tersebut sempat terbit di media ini tanggal 23 September lalu dengan judul “Jabatan Pimpinan Sementara Dinilai Cacat Hukum, Legalitas Keputusan DPRD Dumai Dipertaruhkan”, mendapat respon dari berbagai pihak baik di media sosial maupun para tokoh politik di Bumi lancang Kuning ini.
Ketika dimintai konfirmasi, Fridason hanya mengatakan “silahkan berpendapat, itu dijamin UU,” jawab nya singkat melalui pesan WhatsApp pada sorotlensa.com selasa malam 25/09/2019.
” itu aja komentarnya,” tambah fridason seolah enggan memberikan komentar tentang pertanyaan oleh awak media ini.
Menrutnya, apa yang dilakukan DPRS terkait pengangkatan Pimpinan sementara sudah tepat.
” Apa yang dilakukan DPRD sudah benar,” ujarnya kepada awak media Tim sorotlensa.com***(Red)