Hukum

Selebgram Surabaya Anggrita Putri Khaleda di Bui

Teleskopnews.com – Selebgram Surabaya Anggrita Putri Khaleda mendadak viral usai di tangkap Polisi karena tersandung kasus investasi bodong dengan korban 13 orang.

Anggrita Putri Khaleda adalah Selebgram Surabaya yang ikut mempromosikan investasi dengan modus arisan online melalui media sosial Instagram.

Perempuan berusia 23 tahun ini sekarang meringkuk di balik jeruji besi. Polisi berhasil menangkap Selebgram Surabaya Anggrita Putri Khaleda di Bali.

Polda Jawa Timur menangkap Anggrita Putri atas dugaan dugaan penipuan arisan online yang di kelolanya hingga menimbulkan kerugian bagi 13 korban.

Dalam menjalankan askinya, Selebgram Surabaya ini sudah berhasil mengantongi uang para korbannya mencapai Rp1,1 miliar rupiah sejak tahun 2019 hingga Mei 2022.

Anggrita Putri sudah menjalankan arisan online sejak 2019 dan berhasil memikat hati anggota 150 member. Kerugian para korban dalam kasus ini bervariasi.

Dalam menjalankan penipuan arisan online itu, Anggrita memanfaatkan media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan tersangka masukkan ke grup WhatsApp.

Selebgram Surabaya Jerat Mangsa dengan Cara Ini

AKBP Wildan menyebut tersangka ini mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.

“Ada tiga sistem, yakni reguler, ‘duos’ (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp 10 juta bisa menjadi Rp 15 juta,” kata perwira menengah Polri itu.

Wilda menjelaskan profit yang di janjikan pelaku terealisasi ketika anggota baru bergabung. Seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak di tepati pelaku.

Bahkan saldo yang di setor tidak bisa di tarik oleh anggota. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

“Hasil pemeriksaan awal itu uang para korban di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim,” ucap Wildan.

Penyidik Polda Jatim juga masih mendalami adanya informasi yang menyebut uang hasil penipuan itu telah di belikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita Putri Khaleda dijerat Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

7 jam ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

4 minggu ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

1 bulan ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

1 bulan ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

1 bulan ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 bulan ago