Hukum

Selebgram Surabaya Arisan Bodong DidugaTipu Ratusan Orang

Teleskopnews.com – Selebgram Surabaya Arisan Bodong menjadi informasi paling viral akhir pekan ini. Yuk simak beritanya agar tidak ketinggalan informasi.

Selebgram cantik inisial APK (22) tahun warga Surabaya menipu ratusan orang untuk ikut arisan dan investasi bodong. Beruntung aksinya terbongkar.

Selebgram Surabaya Arisan Bodong ini berlangsung sejak Mei 2019 hingga Mei 2022 dan sudah mendapatkan member sebanyak 150 orang.

Untuk merayu para korban, tersangka membuat akun di Instagram yang di beri nama ARISAN LOVERS dengan menjanjikan keuntungan atau profit besar.

Korban yang tergiur di minta untuk bergabung ke grup Whatshapp melalui tautan yang telah di sediakan di akun Instagram miliknya.

AKBP Wildan Alberd, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus, Polda Jatim menjelaskan, sudah ada 13 orang korban yang melapor ke Polda Jatim.

Kerugian dari 13 korban sudah mencapai miliaran rupiah dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Selegram Surabaya Arisan Bodong ini.

“Kami menangkap Selebgram di Bali pada 24 Mei 2022. Jumlah korban yang sudah melapor mencapai 13 orang,” katanya dalam jumpa pers.

Modus Investasi Bodong Selebgram Surabaya

Tersangka mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, investasi dan simpan pinjam, ada peminjam dan barang jaminan dari peminjam.

Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan dan investasi bodong yang di kendalikan oleh tersangka silahkan untuk lapor ke Subdit Cyber Polda jatim.

Sementara itu Sinta Aulia, salah satu korban arisan dan investasi bodong ini mengaku tergiur lantaran arisan tersebut di promosikan oleh Selebgram Surabaya.

Sedangkan Novita, korban investasi bodong lainnya mengungkapkan, bahwa dia baru ikut sejak tiga bulan lalu. Dan mengalami kerugian Rp 70 juta.

Para korban meminta kepada kepolisian jangan hanya menangkap Selebgramnya saja. Pelaku lain di balik investasi bodong ini juga harus di tangkap.

Atas pengungkapan ini polisi mengamankan HP, kartu kredit. Dan atas perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 45a Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

2 hari ago

LHMB Kota Dumai Tolak Hasil RDP DPRD dengan Provider Internet, Nilai Tidak Berpihak kepada Masyarakat

DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…

2 hari ago

LHMB Dumai Ajak Masyarakat Dukung Penertiban Kabel Internet Demi Kota yang Lebih Tertata

DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…

4 hari ago

Tingkatkan Wawasan K3, Mahasiswa KKN FK UNRI Kunjungi PT Bumi Karyatama Raharja

DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

6 hari ago

Bhabinkamtibmas Laksamana Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus Budidaya Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…

7 hari ago

Wali Kota Dumai Dukung Koperasi Merah Putih, Pemanfaatan Aset Negara Diperkuat

DUMAI – Wali Kota Dumai Paisal menghadiri penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Dumai…

1 minggu ago