Hukum

Selebgram Surabaya Arisan Bodong DidugaTipu Ratusan Orang

Teleskopnews.com – Selebgram Surabaya Arisan Bodong menjadi informasi paling viral akhir pekan ini. Yuk simak beritanya agar tidak ketinggalan informasi.

Selebgram cantik inisial APK (22) tahun warga Surabaya menipu ratusan orang untuk ikut arisan dan investasi bodong. Beruntung aksinya terbongkar.

Selebgram Surabaya Arisan Bodong ini berlangsung sejak Mei 2019 hingga Mei 2022 dan sudah mendapatkan member sebanyak 150 orang.

Untuk merayu para korban, tersangka membuat akun di Instagram yang di beri nama ARISAN LOVERS dengan menjanjikan keuntungan atau profit besar.

Korban yang tergiur di minta untuk bergabung ke grup Whatshapp melalui tautan yang telah di sediakan di akun Instagram miliknya.

AKBP Wildan Alberd, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus, Polda Jatim menjelaskan, sudah ada 13 orang korban yang melapor ke Polda Jatim.

Kerugian dari 13 korban sudah mencapai miliaran rupiah dari aksi penipuan yang dilakukan oleh Selegram Surabaya Arisan Bodong ini.

“Kami menangkap Selebgram di Bali pada 24 Mei 2022. Jumlah korban yang sudah melapor mencapai 13 orang,” katanya dalam jumpa pers.

Modus Investasi Bodong Selebgram Surabaya

Tersangka mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, investasi dan simpan pinjam, ada peminjam dan barang jaminan dari peminjam.

Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan dan investasi bodong yang di kendalikan oleh tersangka silahkan untuk lapor ke Subdit Cyber Polda jatim.

Sementara itu Sinta Aulia, salah satu korban arisan dan investasi bodong ini mengaku tergiur lantaran arisan tersebut di promosikan oleh Selebgram Surabaya.

Sedangkan Novita, korban investasi bodong lainnya mengungkapkan, bahwa dia baru ikut sejak tiga bulan lalu. Dan mengalami kerugian Rp 70 juta.

Para korban meminta kepada kepolisian jangan hanya menangkap Selebgramnya saja. Pelaku lain di balik investasi bodong ini juga harus di tangkap.

Atas pengungkapan ini polisi mengamankan HP, kartu kredit. Dan atas perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 45a Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Redaksi

Recent Posts

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

16 jam ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

6 hari ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

1 minggu ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

2 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

2 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

1 bulan ago