Umum  

Sistem Komunikasi dan Respons PT Wilmar Lambat, Edison : Jangan Main – Main Dengan Nyawa

Edison, SH Anggota DPRD Dumai Fraksi Partai Golkar, Ketua Komisi I

Teleskopnews.com, DUMAI – Mengenai insiden laka kerja di PT. Wilmar di Dumai menunjukkan adanya kekhawatiran yang mendalam terkait keselamatan kerja dan transparansi informasi dari perusahaan. Humas PT. Wilmar, Marwan Anugerah, menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan komentar karena menunggu izin dari pimpinan.

“Walaikumsalam bro, sorry belum ada juga arahan dari pimpinan, jadi aku belum berani berkomentar,” kalimatnya dalam pesan teks tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sistem komunikasi dan respons perusahaan terhadap insiden yang melibatkan nyawa karyawan.

Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison SH, mengekspresikan keprihatinan atas lambatnya respons perusahaan dan menekankan pentingnya keselamatan kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa ada banyak pelanggaran yang dilaporkan terjadi di perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut, dan berencana untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
“Saya banyak mendengar persoalan perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Dumai, terutama yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID), jangan main – main dengan nyawa,” ucap Edison.

Edison menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh perusahaan, terutama di Kawasan Industri Dumai. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap keselamatan kerja di industri, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita minta wasnaker lebih tegas terhadap penerapan K3 disemua perusahaan yang berdiri di Kota Dumai, khususnya di Kawasan Industri Dumai,” pungkasnya.

Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam mengelola keselamatan kerja dan komunikasi, serta pentingnya peran pemerintah dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang ada demi melindungi karyawan. Maka Edison akan segera memanggil pihak PT Wilmar guna klarifikasi.
“Rencana kita akan memanggil pihak wilmar untuk meminta klarifikasi terkait masalah laka tersebut, waktunya nanti kita jadwalkan, supaya hal ini tidak berlarut- larut dan informasi supaya terang benderang, kita akan cek juga sudah sampai dmana santunan diberikan  kepada keluarga korban, BPJS nya apakah terdaftar, karyawan yg meninggal apakah sudah terdaftar di disnakertrans kota Kota Dumai,” tutup Edison.

Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam pasal 86 dan pasal 87 Undang – Undang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pasal 86.

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

•keselamatan dan kesehatan kerja;

•moral dan kesusilaan; dan

•perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87.

•Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

•Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *