DUMAI- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Dumai diingatkan agar mematuhi Perpres 191 Tahun 2014.
Aturan tersebut terkait peruntukan bahan bakar bersubsidi serta larangan untuk pengisian BBM bersubsidi untuk truk roda 8 keatas.
Demikian disampaikan Tokoh Pemuda Kota Dumai, Alvin Khassogi, Kamis (22/10/20).
“Di Perpres 191 Tahun 2014 itu sangat jelas peruntukkannya, selain itu (roda 6 ke atas) tidak boleh dilayani oleh SPBU,” ujar Alvin yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional.
Dikatakannya, beberapa kali ia melihat beberapa SPBU di Kota Dumai melakukan pengisian minyak bersubsidi untuk truk beroda 8 dan lebih.
“Kita minta pihak pengawas dan berwenang untuk lebih pro aktif, tidak hanya menunggu laporan, tapi kalau butuh bukti, kita ada kok,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.
“Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina,” ujarnya.
Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.
“Masalah izin, itu ke BP Migas,” pungkasnya. (tim)
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…
DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…
DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…
DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…
DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…