DUMAI- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Dumai diingatkan agar mematuhi Perpres 191 Tahun 2014.
Aturan tersebut terkait peruntukan bahan bakar bersubsidi serta larangan untuk pengisian BBM bersubsidi untuk truk roda 8 keatas.
Demikian disampaikan Tokoh Pemuda Kota Dumai, Alvin Khassogi, Kamis (22/10/20).
“Di Perpres 191 Tahun 2014 itu sangat jelas peruntukkannya, selain itu (roda 6 ke atas) tidak boleh dilayani oleh SPBU,” ujar Alvin yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional.
Dikatakannya, beberapa kali ia melihat beberapa SPBU di Kota Dumai melakukan pengisian minyak bersubsidi untuk truk beroda 8 dan lebih.
“Kita minta pihak pengawas dan berwenang untuk lebih pro aktif, tidak hanya menunggu laporan, tapi kalau butuh bukti, kita ada kok,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.
“Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina,” ujarnya.
Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.
“Masalah izin, itu ke BP Migas,” pungkasnya. (tim)
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…
DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…
DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…
DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…