DUMAI- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Dumai diingatkan agar mematuhi Perpres 191 Tahun 2014.
Aturan tersebut terkait peruntukan bahan bakar bersubsidi serta larangan untuk pengisian BBM bersubsidi untuk truk roda 8 keatas.
Demikian disampaikan Tokoh Pemuda Kota Dumai, Alvin Khassogi, Kamis (22/10/20).
“Di Perpres 191 Tahun 2014 itu sangat jelas peruntukkannya, selain itu (roda 6 ke atas) tidak boleh dilayani oleh SPBU,” ujar Alvin yang juga Ketua Serikat Pekerja Nasional.
Dikatakannya, beberapa kali ia melihat beberapa SPBU di Kota Dumai melakukan pengisian minyak bersubsidi untuk truk beroda 8 dan lebih.
“Kita minta pihak pengawas dan berwenang untuk lebih pro aktif, tidak hanya menunggu laporan, tapi kalau butuh bukti, kita ada kok,” tambahnya.
Sementara itu, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.
“Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina,” ujarnya.
Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.
“Masalah izin, itu ke BP Migas,” pungkasnya. (tim)
DUMAI - Kota Dumai kembali menunjukkan dominasinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Pada…
JAMBI - Aparat kepolisian Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar yang…
PEKANBARU – Proses pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Riau terus menunjukkan progres positif.…
ROHIL - Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),…
PEKANBARU - Komitmen meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus diperkuat melalui rapat…
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima piagam penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo…