Tak Diliburkan Saat Pilkada, PT DPN Dilaporkan ke Panwaslu Kuansing

Ketua Panwaslu Kuansing, Mardius Adi Putra 

SOROTLENSA, TELUKKUANTAN – PT Duta Palma Nusantara (DPN) dilaporkan karyawannya ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), karena tidak meliburkan karyawan pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

Para karyawan melaporkan tentang dugaan menghalang-halangi untuk memilih pada hari itu, karena mereka tak diliburkan perusahaan,” ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Panwaslu Kuansing, Minggu (1/7/2018) siang di Telukkuantan, Provinsi Riau

Mendapat laporan itu, lanjut Adi, pihaknya langsung memanggil pihak DPN untuk memberikan keterangan. Dari klarifikasi tersebut, pihak perusahaan membantah menghalang-halangi penyaluran suara karyawan pada Pilgubri.

“Mereka menyatakan memberikan waktu yang cukup untuk karyawan guna menyalurkan hak suara. Bahkan, perusahaan menyediakan kendaraan untuk pergi ke TPS,” ujar Adi.

Kendati demikian, Adi belum bisa memutuskan apakah PT DPN melanggar UU Pemilu atau tidak. Untuk memutuskan hal tersebut, Panwaslu Kuansing akan mengadakan rapat bersama sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Kalau menghalang-halangi untuk menyalurkan hak suara, itu urusan kita. Tapi, kalau tak meliburkan karyawan, itu di luar kewenangan Panwaslu,” tegas Adi.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak.***

Sumber : goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *