Dumai  

Terbukti Diduga Ilegal, Pelaku Aktivitas Galian C Terancam 10 Tahun Kurungan dan Denda 10 M

Dumai, TN – Keberadaan aktivitas galian c yang diduga ilegal di lokasi Gang Beringin, RT 09, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan ternyata mendapat sorotan juga dari salah satu praktisi hukum di Kota Dumai.

Teleskopnews pun mendatangi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, nomor 88 B milik Sasmito Sihombing SH.

Menurut hemat pandangannya, jika memang benar adanya kegiatan itu, yang pertama disoroti adalah legalitasnya.

“Apakah pelaku tersebut sudah mengantongi izin atau belum dari dinas terkait. Tentunya hal ini erat hubungannya dengan sarana dan prasarana, apakah sudah sesuai atau belum? Termasuk apakah sudah sesuai dengan peruntukan jalan dalam hal ini tonase pembangunan jalan tersebut?,”sebutnya bertanya.

Menurut dia hal ini mengacu kepada aturan yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

UU Minerba ini pun diturunkan lagi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam lima golongan antara lain mineral radioaktif, antara lain radium, thorium, uranium.

Lalu mineral logam, antara lain: emas, tembaga. Ketiga, mineral bukan logam, antara lain intan, bentonit.

Kemudian, batuan, antara lain andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Batubara, antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Dikatakannya lagi, saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah untuk komoditas mineral logam yakni emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara.

Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Untuk terminologi bahan galian golongan c yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 11 tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan c sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Termasuk dari segi perizinan, KemenESDM juga mengeluarkan aturan untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan PP nomor 23 tahun 2010 dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Apabila bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP akan dipidana penjara paling lama 10 tahun kurungan dan ancaman denda Rp10 miliar. “Hal ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 04 tahun 2009,”ujarnya.

Harapannya jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran baik terhadap penggunaan jalan dari aktivitas galian C, diharapkan pemerintah yang berkewenangan untuk itu.

“Termasuk aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Karena kalau tetap dibiarkan, warga juga yang jadi korban,”katanya lagi.

“Sebab apabila dengan kondisi jalan yang sedemikian rupa rusak, pengguna jalan mengalami kecelakaan dari aktivitas itu, sang korban juga bisa melakukan aduan ke pihak aparatur hukum,”ungkapnya mengakhiri.

Di konfirmasi terpisah, aktivitas galian c atau tambang usaha diduga ilegal ini ternyata tak diketahui oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

“Sebab kalaupun mereka resmi, ranah pemberian izin dari DPMPTSP Provinsi Riau dan pusat (KemenESDM) langsung, melainkan bukan kita,”tutur Zulkarnain, Plt DPMPTSP Kota Dumai.

“Kalau untuk SITU (surat izin tempat usaha) dan SIUP (surat izin usaha perdagangan). Perusahaannya bisa kita cek di sini asal tahu nama perusahaan dimaksud. Yang jelas untuk pemberian izin galian C itu kita tidak tahu,”tutupnya.

Laporan : Ihwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *