Terkait Jasad Wanita Tanpa Kepala di Dumai, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi.

Teleskopnews.com – Veri Hendri, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suci Fitria (21) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa membunuh korban dengan sadis, kepala dipanggal dan mayat dibuang di Dumai.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Lastarida Br Sitanggang. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri PEkanbaru, Selasa (13/4/2021). Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU di kantor Kejari Dumai dan terdakwa di penjara.

“Menyatakan terdakwa Veri Hendri bersalah. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Lastarida di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan, seperti yang dilansir Cakaplah.com

Tidak ada hal meringankan untuk meringankan hukuman terdakwa. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban Suci Fitria.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, dibunuh terdakwa di Pekanbaru. Mayatnya ditemukan warga nyaris tanpa busana di kawasan Pantai Koneng Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 10.20 WIB.

Pembunuhan terhadap korban berawal pada Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 03.02 WIB, korban keluar dari Hotel Red Planet Pekanbaru langsung menuju mobil terdakwa jenis kendaraan Daihatsu Ayla warna Silver Metalik nomor Polisi BM 1773 CT yang dipesan melalui Aplikasi Grab. Korban minta diantar ke Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.

Dalam perjalanan, korban sempat mengirim pesan menggunakan aplikasi Whatsapp kepada temannya Alhapiz Permado untuk mempertanyakan keberadaannya. Hapiz saat itu menjawab sedang berada di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room.

Alhapiz juga mempertanyakan keberadaan korban dan dijawab korban kalau dirinya sudah berada di Jalan Kuantan. Setelah itu, Alhapiz kehilangan kontak dengan korban, pesan WhatsApp yang dikirim saksi tidak dibaca.

Mobil yang dikendarai terdakwa tiba di parkiran Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru, dan berhenti selama kurang lebih 15 menit. Namun, tidak ada orang yang melihat korban keluar dari mobil tersebut. Korban juga ditemukan oleh saksi Alhapiz serta rekannya Wahyu Bhima Sena di Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room Pekanbaru.

“Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban. Sehingga korban mengalami mati lemas dan mengakibatkan luka pada leher korban dan patahnya tulang rawan gondok selanjutnya terdakwa memotong kepala korban,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Setelah membunuh, terdakwa membawa mayat korban ke Kota Dumai melewati Sabak Auh, Kabupaten Siak. Terdakwa membuang mayat korban di semak-semak di Jalan Mattaim RT 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai hingga akhirnya ditemukan warga.

Terdakwa mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah jam tangan, satu unit Handphone Handphone Mi A2 Lite. Terdakwa telah mempersiapkan sebilah pisau di dalam mobilnya untuk melancarkan perbuatannya merampas nyawa korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *