Foto Ilustrasi |
SOROTLENSA, DUMAI – Marak pemberitaan mengenai adanya salah satu poin persyaratan pendaftaran Sekda Dumai yang diduga tidak sesuai aturan dibantah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai.
BKPSDM Dumai menyebutkan mengenai persyaratannya, berdasarkan Juklak dari Menpan 31 Juli 2017, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Persyaratan untuk mengikuti lelang JPT.
BKPSDM Dumai menyebutkan mengenai persyaratannya, berdasarkan Juklak dari Menpan 31 Juli 2017, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Persyaratan untuk mengikuti lelang JPT.
Kepala BKPSDM Dumai yang di wakili Kepala Bidang Pengembangan Penilain Kinerja dan Penghragaan, Tika didampingi, Kasubid, Andri mengatakan persyaratan calon Sekda Dumai telah berada di koridor yang benar.
“Kita mau tau dulu apakah yang diperbandingkan sesuai penerimaan tahun ini atau tahun-tahun sebelumnya. Karena sudah ada aturan baru yang kita ikuti. Semuanya sudah mengikuti acuan dan panitia seleksi boleh saja menambahkan beberapa poin persyaratan dan tidak ada salahnya, ” terangnya, Selasa (9/4/2019).
Tika menjelaskan, adanya poin yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Sekda saat ini telah dirubah dan tidak berlaku lagi. Salah satu persyaratan yang tidak berlaku itu berbunyi, ” Pengalaman jabatan minimal pernah atau sedang menduduki struktural eselon II.b sebanyak 2 (dua) kali ditempat berbeda untuk jabatan tinggi pratama setingkat eselon II.a. Dan minimal pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon III.a sebanyak 2 (dua) kali ditempat berbeda untuk jabatan tinggi pratama setingkat eselon II b.
Sementara bunyi kalimat dalam poin tersebut kata Tika telah dirubah dengan kalimat, ” Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama (Eselon II) paling sedikit 2 (Dua) Tahun dan/atau telah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 Tahun pada saat pendaftaran.
“Panitia seleksi bisa saja menambah aturan lain sesuai ketentuan dan ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan pejabat. Dan ada beberapa poin dalam ketentuan tidak menjadi mutlak. Kita juga akan selalu kroscek mengenai pansus Sekda Dumai ini. Kami berharap tak terjadi hal yang tidak diinginkan, kita akan lebih selektif dalam penyelenggaraan ini, “ujar Tika.
Tika menyebutkan panitia seleksi Sekda Dumai ini diambil dari eksternal agar independen seperti dari akademisi, birokrat dan lainnya.
Pendaftaran telah ditutup pada hari Selasa tanggal 2 April kemarin jam 3 sore. Hingga akhir pendaftaran baru dua Calon yang mendaftar yakni Suryanto,Sp Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Dumai dan Hendri Sandra Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Sedangkan jumlah minimal untuk lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah minimal 4 orang kandidat. Jika Kurang dari 4 orang, BKPSDM Dumai minta pertimbangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Dimungkinkan ada perpanjangan pengumuman untuk pendaftaran calon Sekda Dumai. Jika tidak terpenuhi kita minta pertimbangan KASN kantor pusat di Jakarta, ” terang Tika.*** (TIM)
” Dimungkinkan ada perpanjangan pengumuman untuk pendaftaran calon Sekda Dumai. Jika tidak terpenuhi kita minta pertimbangan KASN kantor pusat di Jakarta, ” terang Tika.*** (TIM)