Medan – Rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahmi di jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai 2, menuai penolakan dari berbagai kalangan dan ormas Islam. Masjid yang sudah berdiri sejak puluhan tahun hendak direlokasi oleh pihak perumnas.
“Merelokasi mesjid ini melanggar undang-undang wakaf no 41 tahun 2006, PP no 42 tahun 2006, Mesjid ini boleh dipindahkan atau direlokasi asal untuk kepentingan umum yang tidak melanggar Syari’ah, “ujar Ketua Ormas Islam,Affan Lubis di Medan, Kamis (22/8).
Dikatakannya Badan Kenaziran Mesjid sudah pernah mendapat surat rekomendasi dari menteri agama Lukmanul Hakim. Namun surat yang dimaksud tidak sesuai dengan undang-undang.
Ia menambahkan pihak Perumnas tidak memiliki dasar hukum untuk memindahkan mesjid Amal Silaturrahmi.
“Kalau menurut kami, itu tidak mempunyai landasan hukum, boleh saja membuat kesepakatan asal tidak melanggar hukum dan syariah agama dan bila melanggar undang-undang itu batal demi hukum, itu yang saya tau,” ujarnya.
Sedangkan menurut informasi yang diterima awak media ini pihak ormas islam akan bersatu untuk mempertahankan Masjid Amal Silaturrahmi ini dari pihak manapun dan akan menempuh upaya jalur hukum.
” Mesjid ini bisa dipindah bila untuk kepentingan umum,membahayakan, dan ditinggalkan oleh umat dan tidak digunakan lagi. namun bila tidak terpenuhi maka kami menolak mesjid ini dipindahkan,” tandas seorang anggota Ormas Islam.