Video Viral 26 Detik, 4 Kades Bergoyang Dengan Cewek

Video Viral 26 Detik, 4 Kades Bergoyang Dengan Cewek

Teleskopnews.com – Video viral 26 detik empat orang Kades Pati, Kawa Tengah beredar di media sosial. Dalam video itu 4 kades sedang asik memeluk wanita pemandu lagu.

Melanggar PPKM dan abaikan protokol kesehatan di saat pandemi, sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah di periksa Satuan Polisi Pamong Praja.

Awal peristiwa itu saat para kades sedang asyik berkaroke sambil bergoyang di temani sejumlah pemandu lagu seksi.

Aksi yang berlangsung di salah satu hotel dan karaoke di jalan raya Margorejo Pati tersebut akhirnya viral di media sosial.

Selain melanggar PPKM, para kades juga bergoyang tanpa penggunaan masker dan terlihat seperti tengah mabuk.

Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Pati langsung turun tangan.

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah memeriksa para kepala desa tersebut.

Ada empat kepala desa yang terlibat dalam acara tersebut dan semuanya mengakui. Menurutnya, pesta tersebut di gelar karena salah satu dari mereka berulang tahun, sehingga terjadilah pesta di hotel tersebut.

“Empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Sugiyono.

Satpol PP Periksa Pemeran Video Viral 26 Detik Kades Pati

Sebagai penegak perda, pihaknya akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan di berikan kepada para kades ini. Tentunya sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko mengatakan, Pemkab Pati telah memeriksa para kades tersebut dan mereka mengakui perbuatannya san siap menerima sanksi.

“Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan di kenai sanksi,” kata Imam.

“Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak di bayarkan siltapnya,” sambungnya.

Sebelumnya beredar viral secara berantai di media sosial WhatsApp, video berdurasi 26 detik itu tampak sejumlah oknum kades sedang asyik bergoyang ria dengan pemandu lagu.

Acara tersebut di lakukan salah satu kades yang sedang merayakan ulang tahunnya. Warga Pati, Jawa Tengah yang mengetahui video viral itu langsung geger.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *