DUMAI – Sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu 11 April 2026 siang sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka dipulangkan menggunakan Kapal Indomal Imperial.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama P4MI Kota Dumai telah melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan, pelayanan, serta fasilitasi terhadap para PMI tersebut berjalan optimal.
“Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa seluruh PMI dalam kondisi stabil, tidak memiliki keluhan kesehatan, dan dinyatakan layak untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” jelas Fanny, Minggu 12 April 2026.
Para PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, perlindungan, serta menunggu proses pemulangan ke daerah asal.
“P4MI Kota Dumai juga memberikan pengarahan kepada para PMI mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Mereka juga diberikan pemahaman terkait peran negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam memberikan layanan dan perlindungan bagi pekerja migran,” ujarnya.
Dari total 32 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Sumatera Utara sebanyak 10 orang, disusul Aceh 8 orang, Riau 5 orang, Jawa Timur 3 orang, Nusa Tenggara Timur 2 orang, serta masing-masing 1 orang dari Lampung, Sulawesi Barat, Jawa Barat, dan Jambi. Berdasarkan jenis kelamin, terdiri dari 23 laki-laki dan 9 perempuan.
BP3MI Riau menyatakan bahwa proses pemulangan ke daerah asal akan terus difasilitasi dan apabila terdapat perubahan data maupun tujuan pemulangan, akan disampaikan lebih lanjut. **
sumber: RRI.CO.ID











