43 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Begini Peran-perannya

JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. Dari total tersangka, 42 tersangka berusia dewasa dan satu orang berusia anak.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jumlah tersangka itu mengalami penambahan setelah penyidik melakukan pengembangan. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kericuhan adalah sekitar Gedung DPR, di sekitar Gelora Senayan, Mapolsek Cipayung, dan Mapolsek Matraman.

“Kami update sampai dengan hari ini, dalam empat TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan merakaian aksi anarkis,” kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) malam.

Ia menyebutkan, dari total 43 tersangka, 42 orang di antaranya adalah dewasa. Sementara satu orang tersangka masih berstatus anak-anak.

Ade menjelaskan, para tersangka itu dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang yang diduga melakukan penghasutan berjumlah enam tersangka. Sementara itu, sebanyak 37 orang tersangka diduga melakukan perusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, hingga melawan petugas.

Ia menambahkan, saat ini masih ada satu orang tersangka yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, sebanyak 38 orang ditahan Polda Metro Jaya, satu tersangka dilakukan penahanan oleh Direktur Reserse Siber, dua tersangka wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan.

Ade menyebutkan, rangkaian peristiwa itu dimulai dari adanya hasutan dari enam tersangka melalui media sosial. Hasutan itu dilakukan dengan menyebarkan publikasi secara berkolaborasi dengan para influencer.

“(Mereka) mempromosikan ajakan aksi melalui medsos dan flyer dengan melibatkan influencer atau pemengaruh, di mana yang melihat, penonton atau viewersnya, ada sekitar 10 juta. Yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melakukan aksi yang berujung pada aksi anarkis,” kata Ade.

Tak hanya itu, para penghasut dinilai berperan dalam menyebarkan petunjuk cara membuat bom molotov. Bahkan, mereka menyampaikan ajakan untuk menyiram polisi dengan bom molotov melalui grup WhatsApp.

“Kemudian perbuatan lainnya adalah menyuruh untuk membuat dan mengirimkan bom molotov ke lokasi yang sudah mereka tentukan,” ujar Ade.

Sementara tersangka anarki berperan membakar motor, merusak mobil, merusak Mapolsek Cipayung, Mapolsek Matraman, separator busway, melempari pengguna jalan umum dan jalan tol. Para tersangka juga ada yang melempar bom molotov ke halte bus Transjakarta.

“Juga melakukan tindakan pencurian dan perampasan terhadap barang milik orang lain,” kata dia.

Total kerugian

Ade menyampaikan, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, total kerugian fasilitas umum akibat kericuhan itu mencapai Rp 80 miliar. Di luar itu, kerusakan yang dialami dari jajaran kepolisian juga mencapai Rp 180 miliar.

“Kerugian yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya senilai Rp 180 miliar lebih,” kata Ade.

Ia menyebutkan, kerugian itu berasal dari kerusakan material dan peralatan ada 3.430 unit, kendaraan ada 108 unit, dan fasilitas bangunan lainnya ada 76 unit.**

sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *