Turut Biarkan Teman Perkosa Remaja, Tiga Oknum Polisi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari

JAMBI – Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga orang anggota polisi dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan pada Jumat (14/11/2025).

Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Pada sidang ini, mereka terbukti melakukan perbuatan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama dan bermufakat telah membeli dan mengonsumsi miras.

Lewat Surat Pembelaan, AKBP Didik Tegaskan Tak Pernah Minta Uang ke Bandar Narkoba Aniaya Juniornya, Polisi di NTT Langsung Dipecat

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau sense of justice.

Romi mengatakan, sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya.

Dia menambahkan, tanpa adanya peran atau bantuan tiga oknum tersebut, pemerkosaan itu tidak akan bisa dilakukan oleh empat pelaku.

“Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana,” tambah Romi.

Kemudian, sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani ini, kata Romi, hanya merupakan sanksi administratif.

“Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?” jelasnya.

Menurut Romi, jika tindakan “membantu” yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

“Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban,” kata Romi.**

Sumber: KOMPAS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *