Hukrim  

Eks Dirut PT Sarana Pembangunan Riau Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

PEKANBARU – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek minyak dan gas (migas).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Hakim Ketua, Delta Tamtama SH MH, dalam persidangan, Jumat (24/4/2026).

Selain hukuman badan, hakim turut membebankan denda sebesar Rp200 juta subsider 50 hari kurungan kepada Rahman. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.513.176.900 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan apabila tidak dibayarkan.

Mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, turut divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6.221.621.550 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari, mengingat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya, Rahman dituntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp13,9 miliar dan USD 3.000, sementara Debby dituntut 6 tahun penjara.

Tindak pidana ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak antara anak usaha perusahaan, yakni PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang berlangsung sepanjang periode 2008 hingga 2015 tersebut diwarnai oleh penyalahgunaan wewenang secara masif.

Kedua pimpinan perusahaan daerah tersebut melakukan penarikan dana dari kas dan rekening secara sepihak. Tindakan ini dilakukan tanpa prosedur yang sah serta menyalahi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun RKAO demi kepentingan pribadi.

Majelis hakim memaparkan bahwa para terdakwa merekayasa pencatatan keuangan secara sengaja. Mereka memasukkan pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang bertentangan dengan standar akuntansi guna meningkatkan laba bersih perusahaan, sehingga pembagian jasa produksi menjadi jauh lebih besar. Keduanya juga menunjuk konsultan secara lisan tanpa melalui analisis kebutuhan yang jelas.

Praktik culas ini terbukti memperkaya Rahman Akil sebesar Rp6,51 miliar dan Debby Riauma Sary mencapai Rp9,81 miliar. Dana perusahaan juga mengalir masuk ke kantong sejumlah pihak lain, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, dan Erwin Lubis dengan nilai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp33.296.257.959 dan USD 3.000. Tindakan tersebut sekaligus mencederai prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik dalam mengelola sektor strategis migas. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *