PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menyita 41 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan 1,7 ton pertalite serta mengamankan 39 tersangka dalam pengungkapan 22 kasus penyelewengan energi bersubsidi di wilayah setempat.
“Dalam kurun waktu dua pekan, kami mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan 39 orang tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor. Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani enam kasus dengan 12 tersangka.
Sementara itu, 16 kasus lainnya diungkap oleh polres jajaran di 12 kabupaten/kota di Riau. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan para pelaku untuk mengangkut BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain BBM, petugas turut mengamankan barang bukti penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, yakni 194 tabung ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar SPBU tidak melayani pembelian oleh pihak yang tidak berhak.
Polisi menegaskan, penyaluran BBM bersubsidi wajib sesuai ketentuan dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
sumber: Antara











