Riau  

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Makin Mudah, Simak selanjutnya

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, warga tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui kesepakatan bersama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja yang ditandatangani di Pekanbaru, Senin 11 Mei 2026.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama kendaraan.

“Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Ia menegaskan, masyarakat tetap diminta segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN) agar data kepemilikan kendaraan lebih tertib dan sesuai identitas pemilik sebenarnya.

“Kebijakan ini diberikan agar masyarakat punya kesempatan melakukan balik nama kendaraan. Jika hingga akhir 2026 belum dilakukan, maka tahun berikutnya akan ada sanksi administratif,” katanya.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi nasional Samsat untuk memperbaiki validitas data kendaraan bermotor sekaligus memudahkan pelayanan publik.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama menjadi solusi yang selama ini dinantikan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi hingga ke daerah pelosok agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat mengatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut karena berkaitan dengan perlindungan masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, gerai Mall Pelayanan Publik hingga layanan Drive Thru.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *