PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui panitia seleksi (Pansel) resmi membuka perekrutan calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, serta jajaran direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL/BRKS/2026.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Bank Riau Kepri Syariah, mulai dari Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, hingga Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Proses seleksi dibuka bagi masyarakat yang memenuhi sesuai syarat dan ketentuan.
Ketua Pansel Syahrial Abdi mengatakan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Menurutnya, Bank Riau Kepri Syariah membutuhkan figur yang memiliki kompetensi kuat serta integritas tinggi dalam menghadapi tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif.
“Panitia Seleksi membuka kesempatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direksi Utama, Direksi Operasional, Direksi Dana dan Jasa, serta Direksi Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/05/2026).
Dijelaskan, pihaknya telah menetapkan formasi jabatan yang dibuka yakni satu orang Komisaris Utama, dua orang Komisaris Independen. Kemudian, satu orang Direktur Utama, satu orang Direktur Operasional, satu orang Direktur Dana dan Jasa, serta satu orang Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Untuk posisi Komisaris Utama, Pansel menetapkan bahwa pelamar harus berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, seluruh calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana maupun kasus kepailitan perusahaan.
Sedangkan bagi calon direksi, Pansel mensyaratkan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Khusus calon dari eksternal Bank Riau Kepri Syariah, diwajibkan memiliki pengalaman operasional di bank umum atau bank syariah dengan jenjang jabatan tertentu serta memahami sistem perbankan syariah.
“Untuk calon komisaris utama tentu berdasarkan aturannya ia merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Sementara untuk pelamar yang lainnya, melalui peraturan bisa didaftar oleh umum dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya.
Diterangkan, bahwa seluruh peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang telah disesuaikan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persyaratan itu meliputi aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, pengalaman di bidang perbankan, hingga sertifikasi manajemen risiko.
“Seleksi ini tidak hanya melihat pengalaman kerja semata, tetapi juga memperhatikan integritas, kepemimpinan, pemahaman terhadap perbankan syariah, serta kemampuan manajemen strategis dalam mengembangkan bank yang sehat dan kompetitif,” terangnya.
Diungkapkan, bahwa penerapan persyaratan ketat tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan BRK Syariah dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional. Sehingga, dengan begitu mampu menjaga keberlanjutan perusahaan di tengah dinamika industri jasa keuangan nasional.
“Bank Riau Kepri Syariah merupakan lembaga keuangan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan figur-figur terbaik yang mampu menjaga tata kelola perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain persyaratan administrasi dan kompetensi, pihak pansel juga menekankan pentingnya independensi para calon. Peserta seleksi tidak diperkenankan sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.
“Sehingga, ketentuan tersebut diberlakukan guna menjaga profesionalitas dan independensi manajemen Bank Riau Kepri Syariah.” pungkasnya.**
sumber: CAKAPLAH











