Pekanbaru – BADKO HMI Riau-Kepri gelar aksi bersama Cipayung Plus di depan kantor DPRD Provinsi Riau untuk menyuarakan pembatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru di sahkan oleh DPR RI beberapa hari yang lalu di Pekanbaru 9/10/2020.
Dalam aksi tersebut Sahrin Ketua Umum BADKO HMI Riau-Kepri menyampaikan dalam orasinya, bahwa bangsa Indonesia telah bersepakat Pancasila sebagai Fundamental Norm atau norma dasar berbangsa dan bernegara, dimana dalam sila ke 4 Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, namun pada kenyataannya DPR RI dan Pemerintah jauh dari kata bijaksana, karena pengesahan UU tersebut terkesan tergesa-gesa, apalagi kondisi saat ini dalam suasana pandemi Covid 19, seharusnya pemerintah dan DPR RI fokus terhadap penanggulangan wabah yang sedang melanda dunia terkhususnya Indonesia, daripada membuat kebijakan yang mengundang reaksi penolakan dari masyarakat yang menimbulkan demonstrasi diberbagai daerah, dan inilah yang tidak di lihat oleh Pemerintah dan DPR RI. Belum lagi materi UU tersebut yang di nilai akan merugikan hak buruh, begitu juga akan merusak ekosistem atau lingkungan dan lain sebagainya.
Dan setelah beberapa jam massa aksi berunjuk rasa akhirnya pimpinan DPRD Provinsi Riau menjumpai mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus tersebut, dan Sahrin Nasution S.H,. M.H. sebagai Ketum BADKO HMI Riau-Kepri dan perwakilan mahasiswa membacakan tuntutan aksi di depan pimpinan DPRD dan menyerahkan tuntutan tersebut kepada Hardianto sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau. Setelah penyerahan tuntutan tersebut, massa aksi akhirnya membubarkan diri Dengan tertib dan aman.