Bebaskan Warga Siberakun dan Kembalikan Tanah Ulayat. Ketua Umum DPD IMM Riau Desat Kapolres Kuantan Singingi dan PT Dutafalma Nusantara

Pekanbaru, Kamis (16-07-2020), Kisruh masyarakat desa Siberakun dengan PT. Dutafalma Nusantara hingga kini belum menemui titik temu. Bahkan berujung pada tindakan anarkis hingga beberapa masyarakat mengalami kriminalisasi oleh pihak aparat. Kerusuhan yang terjadi pada Selasa 05 Mei 2020 menyebabkan dibakarnya excavator PT. Dutapalma Nusantara dan perusakan perumahan perusahaan yang dilakukan oleh massa aksi dari masyarakat Siberakun, hal tersebut sangatlah wajar sebagai bentuk pelampiasan kekesalan akan aspirasi yang mereka sampaikan tidak di tanggapi serius oleh PT. Dutafalma.

Pada Rabu 06 Mei 2020 Polres Kuantan Singingi memanggil Karnadi (Kades) dan Harianto (Tokoh Masyarakat) untuk dimintai keterangan. Namun hal tersebut di nilai sebagai alasan semata, sebab pemanggilan tersebut berujung pada penetapan sebagai tersangka dalang dari kerusuhan dan pengrusakan oleh Polres Kuantan Singingi. Sehari setelah itu, berikut juga dipanggil beberapa orang warga masyarakat Kenegerian Siberakun untuk diminta keterangan. Dari 5 orang yang dipanggil, tiga di antaranya kembali ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, yaitu Yahya Haumi (36), Zalhendri (40) dan Dariusman (37).
Ketua Umum DPD IMM Riau, Muhammad Aulia Zia menilai bahwa tindakan yang dilakukan Polres Kuantan Singingi mengundang konflik dengan masyarakat kenegerian Siberakun. Apa yang menjadi tuntutan yang mereka aspirasikan melalui gelanggang jalanan berujung pada deskriminasi terhadap warga yang berjuang untuk mengambil kembali apa yang seharusnya menjadi milik mereka.

“Sungguh sangat di sayangkan tindakan yang dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi terhadap masyarakat Siberakun, Seharusnya Polisi hadir untuk mengayomi dan melindungi masyarakat yang terjadi malah sebaliknya” Ucap Muhammad Aulia Zia (Ketua Umum DPD Imm Riau). Bahkan paling menyedihkan lagi “Ninik Mamak juga di perlakukan tidak sopan” Pihak Kepolisian Kuantan Singingi malah mempertontokan sikap angkuh dan sombong, Tambah nya. Tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun sebenarnya merupakan tuntutan wajar, lumrah dan sederhana. Bagaimana tidak, hampir 40 tahun beroperasi di wilayah ulayat Kenegerian Siberakun, kehadiran PT. Dutapalma Nusantara tidak pernah dirasakan manfaatnya sama sekali oleh masyarakat.

Dulu sebelum kehadiran PT. Dutapalma, masyarakat masih memiliki kawasan ulayat dan hutan yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk hidup mereka, BUKAN untuk kaya, hanya sekedar penyambung hidup. Namun semua itu menjadi konflik yang tidak berujung ketika PT. Dutapalma dengan cara-cara licik mengambil alih tanah ulayat masyarakat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat.

Belum lagi diperparah oleh ketidak pedulian dan pengingkaran PT. Dutapalma Nusantara terhadap apa yang mereka janjikan kepada masyarakat Kengerian Siberakun. Perjanjian 1998 dalam salah satu poin nya menyatakan akan membangunkan masyarakat Kenegerian Siberakun kebun kelapa sawit dengan luas 787.5 Ha, sampai hari ini perjanjian tersebut hanya tinggal isapan jempol belaka. Seharusnya Pihak Kepolisian Kuantan Singingi menetapkan PT. Dutafalma sebagai tersangak dan ditahan karena telah mengingkari kesepakatan, bukan warga yang berjuang atas kebenaran, Ujar M.Aulia Zia.
Dari kejadian dan fakta tersebut, DPD IMM Riau Menegaskan bahwa:
1. Mendesak Kapolres Kuantan Singingi untuk membebaskan warga Siberakun dan tokoh masyarakat yang di tetapkan tersangka dan ditahan secara sepihak. Hal tersebut terlihat jelas bahwa pemanggilan oleh pihak kepolisian Kuantan Singingi hanya disampaikan secara lisan, jelas bahwa warga dan tokoh masyarakat desa Siberakun mennjukkan nilai-nilai kepatuhan dan kooperatif nya dalam memenuhi panggilan dari penegak hukum.
2. Menuntut dan mendesak PT. Dutafalma untuk mengembalikan kawasan tanah ulayat masyarakat desa Siberakun. Sebab keputusan HGU PT Dutapalma Nusantara berada di area Cengar, Kopah dan Koto Rajo (11.260 Ha), sementara secara faktual lokasi konsesi ini berada di kawasan ulayat Kenegerian Siberakun.

Berdasarkan semua fakta dan penegasan di atas, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau (IMM) mminta agar semua warga desa Siberakun yang di tahan oleh pihak Kepolisian dan proses yang sedang berlangsung agar segera dibebaskan, tanpa alasan apapun. Sebagaimana poin nomor 2 yang kami sebutkan diatas agar di tanggapi secara serius oleh PT. Dutafalma Nusantara mengembalikan tanah ulayat dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya. Sebelum muncul konflik berkepanjangan antara masyarakat, mahasiswa dengan PT. Dutafalma Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *