Labuhanbatu

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

MEDAN – Ribuan Buruh Perkebunan yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menggeruduk Gedung Uniland Plaza Kantor Asian Agri Group di Jalan Letjen M.T Hariono Kota Medan meminta Perusahaan dibawah naungan Asian Agri Group menghentikan penindasan terhadap Istri dan anak buruh, kamis (13/11/2025).

Ribuan buruh ini merupakan beberapa pekerja dari Perusahaan Perkebunan Asian Agri Group seperti PT. SMA, PT. ISJ, PT. RSK, PT. HSJ dan PT. Andalas yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Ribuan buruh yang menggunakan 12 bus dari Kabupaten Labuhanbatu tiba di Kantor Asian Agri Group tepat pukul 10:00 wib juga membawa istri dan anak sebagai bukti bentuk penindasan yang dilakukan oleh Asian Agri Group.

Dalam Orasinya di depan gedung Uniland, Ketua Pimpinan Cabang SPPK FSPMI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa penindasan yang dilakukan oleh Asian Agri Group merupakan tindakan yang sangat kejam.

“Lihat gedung yang supermega ini kawan, dan lihat kita yang bekerja di Perusahaan mereka. Anak kita, Istri kita dipaksa bekerja untuk memenuhi target tetapi tidak menerima Upah. Sudah sangat kejam, Kalau dulu, dijaman penjajahan kita kerja hanya dibayar makan, tetapi hari ini, di Asian Agri Group kita bekerja tetapi tidak diberi upah bahkan tidak juga diberi makan” Koar Wardin selaku Ketua PC SPPK FSPMI Kabupaten Labuhanbatu.

Selain menuntut agar Asian Agri Group menghentikan penindasan terhadap buruh dan keluarganya, aksi ribuan buruh yang juga di hadiri oleh masa buruh dari Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Medan ini membawa beberapa tuntutan lain diantaranya :

1. Pisahkan pekerjaan memanen buah dengan mengutip brondolan.

2. Hentikan memanfaatkan istri dan anak pekerja pemanen yang bukan terdaftar sebagai pekerja untuk meningkatkan produksi perusahaan.

3. Naikkan premi sesuai perhitungan upah lembur.

4. Angkat pekerja pupuk dan semprot menjadi PKWTT

5. PKWTT tidak adalagi masa percobaan dan hak-haknya harus diperlakukan sama dengan pekerja SKU.

6. berlakukan struktur skala upah di Perusahaan Asian Agri group,sesuai SK Gubernur tentang penetapan upah minimum

7. Copot KUPT pengawas ketenagakerjaan wilayah IV provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut, setelah beberapa jam melakukan orasi dan atraksi di depan gedung Uniland, beberapa perwakilan buruh melakukan perundingan bersama management Asian Agri Group.

Hingga berita ini diterbitkan, para perwakilan buruh belum juga keluar dari ruang rapat Asian Agri Group untuk menyampaikan hasil dari aksi dan tuntutan para buruh. **

 

sumber: KPonline

Ahmad 123

Recent Posts

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

3 hari ago

Ratusan Massa TUAH Dumai Sampaikan Aspirasi di Tiga Instansi, Soroti Polemik TKBM dan Desak Penyelesaian

DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…

5 hari ago

Bulan Seni Rakyat Kembali Aktif sebagai Wadah Seni dan Budaya Kota Dumai

Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…

6 hari ago

LHMB Kota Dumai Layangkan Teguran Resmi kepada Management City Mall Dumai, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…

6 hari ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi Cek Ketahanan Pangan Bergizi, Tanam Cabai di Jalan Bintan

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob…

1 minggu ago

LHMB Desak PT Mayatama Solusindo Ganti Rugi Warga dan Audit Kerja Sama Provider Internet

DUMAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar…

2 minggu ago