Labuhanbatu

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

MEDAN – Ribuan Buruh Perkebunan yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menggeruduk Gedung Uniland Plaza Kantor Asian Agri Group di Jalan Letjen M.T Hariono Kota Medan meminta Perusahaan dibawah naungan Asian Agri Group menghentikan penindasan terhadap Istri dan anak buruh, kamis (13/11/2025).

Ribuan buruh ini merupakan beberapa pekerja dari Perusahaan Perkebunan Asian Agri Group seperti PT. SMA, PT. ISJ, PT. RSK, PT. HSJ dan PT. Andalas yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Ribuan buruh yang menggunakan 12 bus dari Kabupaten Labuhanbatu tiba di Kantor Asian Agri Group tepat pukul 10:00 wib juga membawa istri dan anak sebagai bukti bentuk penindasan yang dilakukan oleh Asian Agri Group.

Dalam Orasinya di depan gedung Uniland, Ketua Pimpinan Cabang SPPK FSPMI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa penindasan yang dilakukan oleh Asian Agri Group merupakan tindakan yang sangat kejam.

“Lihat gedung yang supermega ini kawan, dan lihat kita yang bekerja di Perusahaan mereka. Anak kita, Istri kita dipaksa bekerja untuk memenuhi target tetapi tidak menerima Upah. Sudah sangat kejam, Kalau dulu, dijaman penjajahan kita kerja hanya dibayar makan, tetapi hari ini, di Asian Agri Group kita bekerja tetapi tidak diberi upah bahkan tidak juga diberi makan” Koar Wardin selaku Ketua PC SPPK FSPMI Kabupaten Labuhanbatu.

Selain menuntut agar Asian Agri Group menghentikan penindasan terhadap buruh dan keluarganya, aksi ribuan buruh yang juga di hadiri oleh masa buruh dari Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Medan ini membawa beberapa tuntutan lain diantaranya :

1. Pisahkan pekerjaan memanen buah dengan mengutip brondolan.

2. Hentikan memanfaatkan istri dan anak pekerja pemanen yang bukan terdaftar sebagai pekerja untuk meningkatkan produksi perusahaan.

3. Naikkan premi sesuai perhitungan upah lembur.

4. Angkat pekerja pupuk dan semprot menjadi PKWTT

5. PKWTT tidak adalagi masa percobaan dan hak-haknya harus diperlakukan sama dengan pekerja SKU.

6. berlakukan struktur skala upah di Perusahaan Asian Agri group,sesuai SK Gubernur tentang penetapan upah minimum

7. Copot KUPT pengawas ketenagakerjaan wilayah IV provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut, setelah beberapa jam melakukan orasi dan atraksi di depan gedung Uniland, beberapa perwakilan buruh melakukan perundingan bersama management Asian Agri Group.

Hingga berita ini diterbitkan, para perwakilan buruh belum juga keluar dari ruang rapat Asian Agri Group untuk menyampaikan hasil dari aksi dan tuntutan para buruh. **

 

sumber: KPonline

Ahmad 123

Recent Posts

KTV 21 Hadir di Dumai, Usung Konsep Hiburan Aman dan “Happy Tanpa Narkoba”

DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…

6 hari ago

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab, Keterbukaan Informasi KSOP Dumai Jadi Sorotan

DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…

4 minggu ago

Bukan Mundur, Johannes Tarik Berkas! Surat Ujang Said Ungkap Banyak Kejanggalan di TPP KONI Dumai

DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…

4 minggu ago

Polsek KSKP Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Lahan 0,5 Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil

‎DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…

1 bulan ago

Stakeholder Riau Sepakat Perkuat Pengawalan dan Standar Keamanan Program MBG

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…

1 bulan ago

234 SC Gelar Baksos di Dumai, Pekanbaru dan Kampar, Dilanjutkan Konvenwil I Riau

DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…

1 bulan ago