Labuhanbatu

Buruh Perkebunan Gruduk Kantor Asian Agri Grup: Hentikan Perbudakan Terhadap Istri dan Anak

MEDAN – Ribuan Buruh Perkebunan yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu menggeruduk Gedung Uniland Plaza Kantor Asian Agri Group di Jalan Letjen M.T Hariono Kota Medan meminta Perusahaan dibawah naungan Asian Agri Group menghentikan penindasan terhadap Istri dan anak buruh, kamis (13/11/2025).

Ribuan buruh ini merupakan beberapa pekerja dari Perusahaan Perkebunan Asian Agri Group seperti PT. SMA, PT. ISJ, PT. RSK, PT. HSJ dan PT. Andalas yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Ribuan buruh yang menggunakan 12 bus dari Kabupaten Labuhanbatu tiba di Kantor Asian Agri Group tepat pukul 10:00 wib juga membawa istri dan anak sebagai bukti bentuk penindasan yang dilakukan oleh Asian Agri Group.

Dalam Orasinya di depan gedung Uniland, Ketua Pimpinan Cabang SPPK FSPMI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa penindasan yang dilakukan oleh Asian Agri Group merupakan tindakan yang sangat kejam.

“Lihat gedung yang supermega ini kawan, dan lihat kita yang bekerja di Perusahaan mereka. Anak kita, Istri kita dipaksa bekerja untuk memenuhi target tetapi tidak menerima Upah. Sudah sangat kejam, Kalau dulu, dijaman penjajahan kita kerja hanya dibayar makan, tetapi hari ini, di Asian Agri Group kita bekerja tetapi tidak diberi upah bahkan tidak juga diberi makan” Koar Wardin selaku Ketua PC SPPK FSPMI Kabupaten Labuhanbatu.

Selain menuntut agar Asian Agri Group menghentikan penindasan terhadap buruh dan keluarganya, aksi ribuan buruh yang juga di hadiri oleh masa buruh dari Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Medan ini membawa beberapa tuntutan lain diantaranya :

1. Pisahkan pekerjaan memanen buah dengan mengutip brondolan.

2. Hentikan memanfaatkan istri dan anak pekerja pemanen yang bukan terdaftar sebagai pekerja untuk meningkatkan produksi perusahaan.

3. Naikkan premi sesuai perhitungan upah lembur.

4. Angkat pekerja pupuk dan semprot menjadi PKWTT

5. PKWTT tidak adalagi masa percobaan dan hak-haknya harus diperlakukan sama dengan pekerja SKU.

6. berlakukan struktur skala upah di Perusahaan Asian Agri group,sesuai SK Gubernur tentang penetapan upah minimum

7. Copot KUPT pengawas ketenagakerjaan wilayah IV provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut, setelah beberapa jam melakukan orasi dan atraksi di depan gedung Uniland, beberapa perwakilan buruh melakukan perundingan bersama management Asian Agri Group.

Hingga berita ini diterbitkan, para perwakilan buruh belum juga keluar dari ruang rapat Asian Agri Group untuk menyampaikan hasil dari aksi dan tuntutan para buruh. **

 

sumber: KPonline

Ahmad 123

Recent Posts

Pemko Dumai Perkuat Pendidikan Karakter Berbasis Al-Qur’an di Sekolah

DUMAI ~ Pemerintah Kota Dumai, Riau, berkomitmen untuk memperkuat pendidikan karakter generasi muda melalui program…

8 jam ago

Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Makin Mudah, Simak selanjutnya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor…

8 jam ago

Bobol Rumah, Petani 41 Tahun di Dompu Perkosa Pelajar hingga Hamil

DOMPU - Seorang pria inisial A (41), ditangkap Polsek Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat…

8 jam ago

Pemprov Riau Gencarkan Pasar Murah Tekan Inflasi Daerah

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus menggencarkan operasi pasar murah guna menjaga kestabilan harga bahan…

8 jam ago

Warga Rohil Pilih ‘Hukum Jalanan’ Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan

PEKANBARU - Fenomena aksi main hakim sendiri yang berujung pada pembakaran rumah terduga bandar narkoba…

1 hari ago

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau

PEKANBARU --- Jemaah haji Kloter BTH 18 sebanyak 269 orang jemaah dan petugas mengakhiri proses…

1 hari ago