PEKANBARU – Ratusan masyarakat Riau memadati Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan dukungan moril kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Senin (30/3/2026).
Massa hadir mengawal sidang kedua dugaan tindak pidana korupsi yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pantauan di lokasi menunjukkan konsentrasi massa sudah terbentuk sejak pukul 08.00 WIB dan terus bertambah hingga pukul 09.00 WIB.
Mereka berkumpul di halaman pengadilan sembari menunggu kedatangan mobil tahanan yang membawa Abdul Wahid. Sebagian besar pendukung mengenakan kaus hitam bertuliskan Stop Kriminalisasi Abdul Wahid dan Justis for Gubernur Abdul Wahid.
Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir di tengah kerumunan menyuarakan solidaritas, seperti Abdurrahman Koharudin, Alnof Dinar, dan beberapa pengurus PKB. Kehadiran mereka mempertegas dukungan publik terhadap proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan tersebut.
Sebelumnya, usai sidang perdana Kamis (26/3/2026) pekan lalu, Abdul Wahid bersama Ketua Tim Penasihat Hukum, Kemal Syahab, secara terbuka membeberkan sejumlah fakta mengejutkan. Ia menguraikan empat poin kejanggalan utama antara narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang publik dengan isi surat dakwaan sebenarnya.
Kejanggalan pertama terkait ketiadaan narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dakwaan, padahal KPK sempat menggaungkannya dalam konferensi pers Rabu (5/11/2025). Kedua, tuduhan penerimaan uang langsung sebesar Rp800 juta yang digembar-gemborkan penyidik ternyata tidak tercantum sama sekali dalam dokumen JPU.
“KPK dalam konferensi pers pernah menyebut saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, dalam dakwaan, hal itu tidak disebutkan sama sekali,” urai Abdul Wahid.
Ketiga, narasi penerimaan uang saku perjalanan ke Inggris juga nihil di ruang sidang. Terakhir, istilah jatah preman yang sempat diarahkan kepadanya sama sekali tidak bisa dibuktikan keberadaannya dalam dokumen resmi persidangan.
“Ini pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah menjadi bersalah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keras penafsiran subjektif JPU terhadap alat bukti, seperti frasa matahari dua atau komando yang seolah dikonstruksikan sebagai bentuk ancaman. Alat bukti di mata hukum dinilai harus berdasarkan fakta dan logika, bukan sekadar tafsiran sepihak.
“Karena itu, saya menyatakan perlawanan terhadap dakwaan ini dan berharap majelis hakim mengadili dengan seadil-adilnya,” sambung Abdul Wahid.
Keberanian membeberkan fakta tersebut memantik semangat simpatisan, terutama kalangan ibu-ibu, yang serempak meneriakkan yel-yel keadilan dan meyakini gubernur nonaktif tersebut tidak bersalah.
Hal senada ditekankan oleh Kemal Syahab yang meminta majelis hakim bertindak objektif. Ia menilai pelaku utama pemerasan tersebut seharusnya diarahkan kepada oknum pejabat dan pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Sejak awal, Abdul Wahid telah mengalami pembunuhan karakter melalui narasi yang dibuat sebelum proses pengadilan berjalan. Kami meminta agar persidangan berjalan objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” jelas Kemal. ***











