DUMAI – Dinas Ketenagakerjaan Dumai hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan formulasi untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dumai Yusmanidar mengaku jika sudah ada aturan yang jelas dan sudah ada imbauan dari provinsi Riau, maka akan segera pihaknya laksanakan rapat penetapan UMK 2026 di kota Dumai.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau, dan sejauh ini Riau pun belum memberikan arahan, tapi yang jelas di Desember 2025 ini lah Kami Akan menggelar rapat penetapan UMK 2026,” katanya, Senin (8/12/2025)
Yusmanidar memprediksi UMK Dumai bakal naik, mengingat UMK Dumai selalu naik setiap tahunnya, bahkan UMK Dumai menjadi yang tertinggi di Riau pada 2025.
Dirinya menerangkan pada tahun 2024, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp.3.867.295,41, di tahun 2025, terjadi kenaikan sebesar Rp.251.374,20, atau secara persentase 6,5 persen, sehingga UMK Kota Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp.4.118.669,61.
Dijelaskanya Kenaikan UMK pada 2025 lalu berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.
”Dirinya berharap pada 2026 akan ada kenaikan mengingat kondisi ekonomi dan bahan sembako mengalami kenaikan, jadi Kami masih menunggu jika sudah ada aturannya akan Kami laksanakan rapat penetapan UMK 2026,” pungkasnya.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM











