Beberapa waktu lalu, Gibran bersama sang adik, Kaesang Pangarep, di laporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Laporan itu terkait terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang terlibat kasus pembakaran hutan.
Gibran menegaskan, jika terbukti bersalah, dia tidak keberatan untuk di tangkap.
“Kalau terbukti salah, ada bukti kuat saya salah detik ini ditangkap tidak apa-apa. Kita juga menghargai proses hukum kok. Tapi kalau laporan ya buktinya dikuatkan jangan dugaan-dugaan aja,” ucapnya.
Page: 1 2
DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…
DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…
DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…
DUMAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Tegak Untuk Amanah dan Harga Diri (TUAH) Dumai…
Dumai, 20 Juni 2026 – Bulan Seni Rakyat (BUSER) sebuah wadah seni dan budaya yang…
H DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat teguran…