Beberapa waktu lalu, Gibran bersama sang adik, Kaesang Pangarep, di laporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Laporan itu terkait terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang terlibat kasus pembakaran hutan.
Gibran menegaskan, jika terbukti bersalah, dia tidak keberatan untuk di tangkap.
“Kalau terbukti salah, ada bukti kuat saya salah detik ini ditangkap tidak apa-apa. Kita juga menghargai proses hukum kok. Tapi kalau laporan ya buktinya dikuatkan jangan dugaan-dugaan aja,” ucapnya.
Page: 1 2
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…
DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…
DUMAI - Terkait dengan aksi balapan liar di Jalan Sudirman yang sangat meresahkan penguna jalan…
DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota…
DUMAI — Wacana pencalonan anggota DPRD Kota Dumai sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)…
DUMAI — Beragam tanggapan muncul pasca pemberitaan mengenai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2…