Beberapa waktu lalu, Gibran bersama sang adik, Kaesang Pangarep, di laporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Laporan itu terkait terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang terlibat kasus pembakaran hutan.
Gibran menegaskan, jika terbukti bersalah, dia tidak keberatan untuk di tangkap.
“Kalau terbukti salah, ada bukti kuat saya salah detik ini ditangkap tidak apa-apa. Kita juga menghargai proses hukum kok. Tapi kalau laporan ya buktinya dikuatkan jangan dugaan-dugaan aja,” ucapnya.
Page: 1 2
BANGKINANG – Tim Gabungan bersama masyarakat sampai hari Jum’at (15/05/2026) pagi ini masih terus melakukan…
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan…
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib…
DUMAI - Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh…
DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan, Polsek Dumai Kota, AIPTU…
DUMAI – Dalam mendukung program ketahanan pangan bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Polsek Dumai Kota, BRIPKA…