Beberapa waktu lalu, Gibran bersama sang adik, Kaesang Pangarep, di laporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Laporan itu terkait terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang terlibat kasus pembakaran hutan.
Gibran menegaskan, jika terbukti bersalah, dia tidak keberatan untuk di tangkap.
“Kalau terbukti salah, ada bukti kuat saya salah detik ini ditangkap tidak apa-apa. Kita juga menghargai proses hukum kok. Tapi kalau laporan ya buktinya dikuatkan jangan dugaan-dugaan aja,” ucapnya.
Page: 1 2
DUMAI – Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menyatakan menolak hasil kesepakatan yang lahir…
DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, menyampaikan himbauan…
DUMAI – Dalam rangka pelaksanaan program KKN Berdampak Tahun 2026, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana, Aipda Anwar Dedi,…
DUMAI – Wali Kota Dumai Paisal menghadiri penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kota Dumai…
PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi memastikan bahwa pada tahun anggaran ini tidak…