Jalan Lintas Kubu, Hanya Janji tinggal Janji

Rokan Hilir – Muhammad Ikram Mahasiswa Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir yang juga seorang Demisioner Ketua Umum HMI Komisariat Fisipol UIR dan sekarang Menjabat sebagai Wasekum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam HMI Cabang Pekanbaru.

Menyampaikan bahwa Kecamatan Kubu Adalah Kecamatan Tertua Dikabupaten Rokan Hilir yang dulunya Ini dibangun atas tiga kecamatan yaitu kubu, Bangko dan Tanah Putih. Namun Pada Kenyataannya Saat ini kecamatan kubu jauh dari kata Pembangunan itu dibuktikan dengan melihat kondisi parah jalan lintas kubu sekarang, (02/08/2020).

Siapakah yang bertanggung jawab dalam hal ini tentunya pemerintah kabupaten dan provinsi riau  kami sangat merasakan sekali rusaknya jalan lintas kubu dan masyarakat sangat mengeluh dalam hal ini sudah banyak janji-janji dari aktor politik mulai dari Pemilihan legislatif , pemilihan bupati dan pemilihan gubernur riau namun realitanya janji hanyalah tinggal janji.

“Bapak Gubernur Riau H. Samsuar tolong tunai kan janjimu waktu kampanye saat pemilihan Gubernur kemaren selain dengan janji itu tugas dari pemerintah daerah adalah melakukan pemerataan pembangunan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam politik itu ada kekuasaan dan kebijakan publik saya berharap lahir kebijakan yang sesuai kebutuhan rakyat dan para aktor politik tugas kalian adalah re inventing Goverment kembali sebagai abdi masyarakat.

Saya sebagai Mahasiswa dengan ini menyatakan sikap gubernur tunaikan janjimu dan kami berhak mendapatkan infrasruktur yang baik demi masyarakat umum dan demi ekonomi juga. sistem Pemerintahan baik itu adalah keterbukaan pemerintahan demi terciptanya Open Government, Good Governance dan Clean government agar masyarakat merasakan dampak nyata dari pemerintah itu dalam hal melakukan kebijakan publik untuk masyarakat banyak” ujar Muhammad ikram yang sering disapa ikram.

Selain itu perusahaan juga punya tanggung jawab untuk membangun jalan lintas kubu yaitu perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dan PT Cevron Pasifik indonesia (CPI) yaitu adalah salah satu Corporate Sosial Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dalam hal melakukan pembangunan fasilitas umum sesuai UU Persereoan Terbatas No 40 tahun 2007 Pasal 1 Ayat 3 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Adalah Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualaitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Bahwa perusahaan bertanggung jawab dalam melakukan pembangunan Fasilitas Umum. Kewajiban dan Keharusan harus terjadi demi Tercipta Keharmonisan antara Masyarakat dan Korporasi . Saya juga minta kepada ketua satgas kebun sawit ilegal Propinsi Riau yaitu Edi Natar Nasution (Wakil Gubernur Riau) untuk Memeriksa PT Jatim Jaya Perkasa karena kami menduga ada permasalahan-Permasalan dan kerugian Negara.

Padahal perusahaan ini sudah mengambil kekayaan anak negeri serta bahkan sampai menjarah dan merambah kakayaan Sumber Daya Alam kami. Serta tidak punya kepedulian terhadap masyarakat yang seharusnya punya tanggung jawab terhadap lingkungan dalam hal ini pembangunan fasilitas umum dan lain sebagainya.

“Dan saya juga mengajak kepada masyarakat dalam hal pemilihan bupati kabupaten rokan hilir tahun ini untuk melihat siapa saja calon yang punya konsep dalam pembangunan terutama komitmen dalam membangun jalan lintas kubu  dan juga punya konsep jelas dalam hal pendidikan, kesehatan pertanian, perikanan dan ekonomi kreatif dll..”, jelasnya.

Saya sebagai mahasiswa dan pemuda yang mewakili aspirasi masyarakat kecamatan kubu dan kecamatan kubu babussalam kecewa sekali dengan janji janji tersebut.

“Sistem pemerintah itu akan baik dan bersih kalau pemimpinnya punya integritas, solidaritas dan punya tanggung jawab yang besar untuk masyarakatnya,” tutupnya.(ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *