JHT Cair di Usia 56, KSPI Sebut Aturan Tersebut Kejam

JHT

Teleskopnews.com – Aturan baru dari Menaker terkait dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa di bayarkan di usia 56 tahun.

Kebijakan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  tersebut di anggap kejam oleh Kenfederasi Sereikat Pekersja Indonesia (KSPI).

KSPI mengecam Menaker Ida Fauziah terkait langkah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2). Seperti di lansir CNN Indonesia.

Karena itulah, KSPI mendesak Menaker segera mencabut aturan itu. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat di ambil setelah satu bulan di PHK

“Dengan demikian, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang di ambil 1 bulan setelah PHK,” katanya.

Tuntutan KSPI Terkait JHT

Kalau tuntutan itu tak di dengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemanaker.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketentuan manfaat JHT di bayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. Dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b . Di berikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *