Hukum, Riau  

Sidang Abdul Wahid, Saksi Sebut Pergeseran Anggaran Pemprov Riau Telah Sesuai Regulasi

PEKANBARU – Mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diklaim telah melewati tahapan formal dan konstitusional tanpa campur tangan langsung dari kepala daerah. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, saksi menegaskan bahwa seluruh kebijakan merujuk pada instruksi pusat dan regulasi teknis yang berlaku.

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufik OH mengungkapkan bahwa pergeseran anggaran tahap ketiga yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses tinjauan (review) ulang. Menurut dia, proses tersebut dimulai dari usulan dinas teknis yang kemudian digodok oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Semua mekanisme dijalankan melalui jalur formal. Pembahasan dilakukan di tingkat TAPD yang melibatkan Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, serta para asisten,” ujar Taufik OH saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Kemal Shahab, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan gubernur dalam tahapan teknis di TAPD. Ia menyebutkan, dokumen pergeseran anggaran tersebut bahkan telah melewati proses harmonisasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan gubernur.

Kebijakan efisiensi tersebut, lanjut Kemal, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025. Aturan tersebut hanya mewajibkan monitoring serta evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa keharusan melakukan review mendalam.

Terkait persoalan tunda bayar, saksi menjelaskan bahwa beban utang tersebut berasal dari tahun anggaran 2024, yakni periode sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur. Langkah penyelesaian yang diambil pemerintah daerah saat ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab administratif terhadap beban tahun sebelumnya sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bantahan intimidasi

Selain soal anggaran, persidangan juga mengonfirmasi isu adanya tekanan dalam rapat-rapat pemerintahan. Saksi Aditya Wijaya, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau, membantah kabar mengenai larangan membawa alat komunikasi atau adanya pengumpulan telepon genggam saat rapat berlangsung, baik di kediaman maupun kantor gubernur.

Aditya Wijaya bersama saksi lainnya, Sarkawi, memberikan keterangan senada bahwa selama proses kerja tidak pernah ada ancaman atau instruksi yang bersifat memaksa. “Tidak ada pembatasan perangkat komunikasi dan tidak ada tekanan dalam rapat,” kata Aditya Wijaya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Kemal Shahab menilai keterangan para saksi mematahkan narasi adanya intimidasi atau perintah satu komando yang melanggar hukum. Menurut dia, seluruh kesaksian memperjelas bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah tersebut.

Persidangan juga menyentuh perihal pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik OH menjelaskan, pengangkatan dilakukan untuk percepatan program pembangunan di awal tahun 2025, sementara alokasi anggarannya baru diakomodasi pada APBD Perubahan.

Majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (*)

 

sumber: RIAUIN.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *