Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Berikut ini syarat mudik gratis dari Kemenhub, yang perlu Anda siapkan:
1. Punya KTP dan Vaksin Booster
Wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin lengkap booster atau sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang di atur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 38/2022.
2. Tes Antigen/PCR
Pemudik yang baru mendapatakan vaksin dosis kedua wajib membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.
Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.











