Hukum

Telah Berlaku, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Berdasar KUHP Baru

JAKARTA – Kegiatan “kumpul kebo” atau “living together” bisa dikenakan pidana mulai tanggal 2 Januari 2026. Hal tersebut seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Dipidana penjara atau denda 

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi bahwa kegiatan kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.

Di sisi lain, pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026).

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Perlu Ada Aduan

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara.J ika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  • Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

.Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Sedangkan Pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya.

Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.

Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.

Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain.

Menurutnya, ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang.

“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.

Dia mengungkapkan, pelanggaran ketertiban umum tersebut misalnya menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta, sehingga mengganggu tetangga.

Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai. ***

 

sumber: Kompas.com

Ahmad 123

Recent Posts

Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melepas pengantara pasien rujukan yang akan mendampingi sembilan pasien…

1 hari ago

Mumpung Gratis, Sekdaprov Riau Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat…

1 hari ago

Soal Keluhan Antrean RoRo Dumai-Rupat, DPRD Riau Segera Panggil Dishub

PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat…

1 hari ago

Asisten I Buka Sosialisasi Inovasi Daerah, Dumai Siap Tingkatkan Indeks Inovasi

DUMAI - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus…

1 hari ago

Bripka Bob Sinaga Pantau Ketahanan Pangan Bergizi, Warga Sukajadi Kembangkan Tanaman Cabai

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukajadi, Bripka Bob Sinaga,…

2 hari ago

Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Ditangkap

PEKANBARU - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode…

2 hari ago