http://Teleskopnews.com Pekanbaru – Kecelakaan Pesawat sudah yang kesekian kalinya Negara kita kembali Berduka WASEKUM PAO BADKO HMI RIAU-KEPRI Muda Halomoan Hrp berpandangan harus ada evaluasi dan menurutnya ini akibat dari Pemerintah Lebih mengutamakan Investasi daripada keselamatan Rakyat karena terbukti Kementrian Perhubungan mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara.
“harus ada evaluasi karena ini sudah yang kesekian kalinya dan saya merasa sedih dan marah ketika Kemenhub mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara mereka lebih mengutamakan investasi daripada keselamatan Rakyat,”Ungkap Muda Halomoan Hrp
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.
Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Muda Halomoan Hrp mengingatkan bahwa pesawat Sriwijaya SJ182 ini pertama kali dioperasikan atau melakukan penerbangan pertama pada Mei 1994 Kini usia pesawat tersebut sudah mencapai 26,7 tahun dan dibeli oleh maskapai Sriwijaya Air dalam keadaan second dari maskapai Continental usia pesawat di Indonesia itu rata-rata 24 sampai 25 tahun berbeda dengan singapura rata-rata umur pesawatnya 5-8 tahun dan terakhir Muda Halomoan Hrp meminta Pemerintah untuk melakukan pengecekan pada 11 pesawat Sriwijaya Air lainnya mengingat Sriwijaya membeli pesawat bekas dari maskapai Continental 11 Unit.
Lp-berita-Wasekum PAO Badko HMI Riau-Kepri
Sumber-BADKO HMI RIAU-KEPRI