PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti empat paket sabu yang dibungkus lakban.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Kemudian dilakukan penangkapan di gerbang Tol XIII Koto Kampar.
“Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan” terang Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.
“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya.
“R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini. RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko dan saat tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti,” ungkap Kombes Putu.
Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas Sumatra Barat untuk menjemput sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.**











