Hukrim  

Diusut Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19 Miliar di PT SPRH 

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sebelumnya bernama PD SPRH. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Juli 2025. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang nilainya mencapai lebih dari Rp19 miliar.

“(Penyidikan) masih berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (5/11/2025).

Ade menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah fokus memeriksa para saksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mencari pihak yang diduga berperan aktif dalam perkara ini sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli. “Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) RI,” jelas Kombes Ade.

Koordinasi dengan BPK tersebut diyakini berkaitan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Jika proses audit rampung, penyidik akan segera menetapkan tersangka.**

 

sumber: CAKAPLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *