Ss yang diduga sebagai Pelaku sudah diamankan Polisi |
DUMAI, Sorotlensa – Polisi Resort Dumai melalui Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 21 November 2019 lalu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem, Kota Dumai.
Berdasarkan laporan yang masuk yaitu laporan polisi Nomor : LP/ 75 /XI/2019- Sek Dmi Timur, tanggal 21 November 2019, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial Ss.
Dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, penangkapan Ss yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 21.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban sedang berada di atas angkutan umum yang akan menuju ke daerah Jambi. Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Dumai Timur melakukan pengejaran dengan dibantu oleh angota Polda Riau terhadap diduga pelaku berinisial Ss tersebut dan selanjutnya di sekitaran daerah peristirahatan Bus di Kota Pekanbaru si Pelaku dapat ditangkap, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Kota Dumai ke Polsek Dumai Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Bersama pelaku, turut diamankan 1(satu) buah sarung tangan yang sudah berwarna biru, 1 (satu) buah botol violet, 2 (dua) helai celana dalam merek CROCODILE. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Sebelumnya, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019 pukul 19.00 WIB, pelapor sedang berada di dalam rumahnya di Jl. Soekarno Hatta Gg Kenanga.
Tiba- tiba pelapor melihat lampu di dapur mati atau padam sehingga pelapor mengecek ke dapur, setelah pelapor sampai di dapur pelapor melihat pintu kamar mandi bergerak dengan sendirinya pada saat pelapor akan mengecek ke arah kamar mandi, tiba – tiba terlapor keluar dari kamar mandi dengan menggunakan tutup muka atau sebo dan langsung menyergap pelapor kemudian menyeret pelapor ke arah ranjang tempat tidur.
Terlapor meminta agar pelapor menyerahkan seluruh uang namun pelapor mengatakan tidak memiliki uang lalu terlapor meminta agar pelapor membuka bajunya namun pelapor tidak mau juga dan sambil menjerit-jerit minta tolong, sehingga terlapor menganiaya pelapor dengan cara menggigit di bagian wajah pelapor sehingga mengakibatkan luka memar berdarah di bagian pipi sebelah kanan dan kiri.
Selanjutnya terlapor mengikat mulut pelapor dengan menggunakan kain serta kaki juga tangan pelapor dengan kain, selanjutnya terlapor melarikan diri dari pintu belakang rumah pelapor tersebut sambil dengan membawa uang tunai milik pelapor sebesar Rp. 135.000 serta 2 kotak celana dalam yang masih baru milik suami pelapor. (rilis)