Hukum

Praperadilan Muflihun Dikabulkan Sebagian, Hakim Perintahkan Kembalikan Aset

PEKANBARU – Sidang praperadilan Muflihun terkait penyitaan aset oleh Ditreskrimsus Polda Riau berakhir dengan putusan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan, Rabu (17/9/2025).

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut putusan ini sebagai bukti proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Pak Muflihun sebagian. Ini menegaskan hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya usai sidang.

Menurut Yusuf, praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol agar penyitaan aset sesuai prosedur.

Ia menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam sangat merugikan kliennya, baik secara materi maupun nama baik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima hakim hanya terkait penyitaan aset,” jelasnya.**

 

sumber: riauaktual

Ahmad 123

Recent Posts

Petugas Kebersihan DLH Dumai Terus Berjuang Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

DUMAI – Di balik wajah Kota Dumai yang bersih dan nyaman, terdapat dedikasi para petugas…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai Kota Cek Program Ketahanan Pangan Bergizi, Fokus pada Budidaya Terong

DUMAI – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Bergizi yang dicanangkan pemerintah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Dumai…

2 minggu ago

Forum TJSP Diminta Transparan: Berapa Dana CSR Terkumpul dan ke Mana Disalurkan?

DUMAI , 27 July 2026— Polemik keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

2 minggu ago

Jelang Panen, Polsek KSKP Dumai Cek Perkembangan Tanaman Hidroponik Pakcoi

DUMAI – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan pemerintah, Polsek Kawasan…

3 minggu ago

10 Hari Berlalu, Data Laporan Forum TJSP Belum Diberikan, LHMB Datangi PPID dan DPMTSP

DUMAI — Batas waktu 10 hari untuk menjawab permintaan data laporan Forum Tanggung Jawab Sosial…

3 minggu ago

Ketua DPC Gerindra Dumai Johannes MP Tetelepta Dukung Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

DUMAI – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, atau yang akrab…

2 bulan ago