PEKANBARU – Sidang praperadilan Muflihun terkait penyitaan aset oleh Ditreskrimsus Polda Riau berakhir dengan putusan penting.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan, Rabu (17/9/2025).
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut putusan ini sebagai bukti proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Pak Muflihun sebagian. Ini menegaskan hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya usai sidang.
Menurut Yusuf, praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol agar penyitaan aset sesuai prosedur.
Ia menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam sangat merugikan kliennya, baik secara materi maupun nama baik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima hakim hanya terkait penyitaan aset,” jelasnya.**
sumber: riauaktual
DUMAI — KTV 21 resmi dibuka untuk umum pada Senin (21/9) malam. Tempat hiburan karaoke…
DUMAI – Keterbukaan informasi publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai dipertanyakan. Pasalnya,…
DUMAI – Polemik pencalonan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai terus bergulir.…
DUMAI – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan…
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,…
DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 234 Solidarity Community (SC) bersama jajaran Dewan Pimpinan Wilayah…