Hukum  

Sidang Kasus Abdul Wahid, Sekda dan Dua Pejabat Pemprov Riau Jadi Saksi

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Voltak Simanjuntak dan tim, menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Siregar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom.

Para saksi memberikan keterangan untuk dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Dalam dakwaan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan ajudannya, Marjani, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,55 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamta memberikan kesempatan kepada JPU untuk memeriksa saksi secara bergantian.

Dalam persidangan, saksi Ispan Siregar menjelaskan mekanisme serta alasan dilakukannya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sepanjang 2025.

Ia menyebutkan, terdapat lima kali pergeseran anggaran selama tahun tersebut. Di antaranya pada pertengahan Januari 2025, terkait kewajiban penyelesaian pembayaran iuran jaminan kesehatan pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Rahman Hadi.

Pergeseran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa kewajiban yang belum terselesaikan hingga akhir tahun dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran sebelum APBD disahkan.

Pergeseran berikutnya terjadi pada Februari 2025, kemudian April 2025 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025, serta Juni 2025 melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2025 pada masa Gubernur Abdul Wahid.

Ispan menyebut, Dinas PUPR Riau memperoleh tambahan anggaran pada tahap ketiga sebesar Rp271 miliar setelah pergeseran tersebut. Jumlah itu paling besar dibanding OPD lain.

Ia menjelaskan bahwa pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat, antara lain untuk kebutuhan belanja wajib, kondisi darurat seperti bencana alam, serta kewajiban yang bersifat mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.

Selain itu, penggunaan anggaran, termasuk belanja tidak terduga dan kewajiban kepada pihak ketiga, harus melalui proses reviu terlebih dahulu sebelum dilakukan pergeseran.

Dalam praktiknya, organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR, dapat mengajukan permohonan pergeseran anggaran melalui mekanisme resmi disertai alasan kebutuhan.

“Usulan tersebut kemudian dibahas untuk menilai apakah berdampak pada perubahan APBD atau tidak. Hasil pembahasan menjadi dasar untuk menerima atau menolak usulan tersebut,” ujar Ispan dalam persidangan.

Sidang masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara.**

 

sumber: CAKAPLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *