Siak – Kejaksaan Tinggi Riau sepertinya terfokus pada pengungkapan dugaan berbagai tindak pidana korupsi di Kabupaten Siak. Setelah dua kali memeriksa Sekdaprov Riau Yan Prana, Kejaksaan Tinggi Riau sepertinya mulai menyisir ke bawah, salah satunya memeriksa Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak Lukman.
Lukman yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan di Siak mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Ia mengaku ditanya seputar dana hibah dan bantuan sosial yang digunakan PGRI saat pekan olahraga dan seni (Porseni) PGRI tingkat Nasional yang digelar di Kabupaten Siak tahun 2016 lalu.
“Sudah, sekali dipanggil. Saya diminta keterangan oleh penyidik Kejati Riau soal acara Porseni tahun 2016 lalu. Saat itu PGRI dapat kucuran dana bantuan Rp2 miliar lebih dari Pemkab Siak untuk menyukseskan acara tersebut,” katanya pada rekan-rekan media Selasa (25/08/2020).
Lukman menyebutkan waktu itu ia dimintai keterangan di lantai tiga gedung Kejati Riau di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Berbeda dengan mantan Ketua Karang Taruna Siak Indra Gunawan yang juga diperiksa dalam kasus ini pada Rabu kemarin (24/8). Mantan Ketua DPRD Siak tersebut diperiksa selama 14 jam di salah satu ruangan di lantai tujuh di Kantor Kejati Riau.
“Saya waktu itu dimintai keterangan dari Pukul 10.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib, yang ditanya soal kemana-mana saja anggaran Rp 2 miliar lebih tadi dihabiskan. Tapi saya bawa semua bukti – buktinya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak tersebut.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau yaitu Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan ini juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun, ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan ada beberapa temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Diantaranya, dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar, penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan anggaran di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.(red)