Nasional

Video Viral 26 Detik, 4 Kades Bergoyang Dengan Cewek

Teleskopnews.com – Video viral 26 detik empat orang Kades Pati, Kawa Tengah beredar di media sosial. Dalam video itu 4 kades sedang asik memeluk wanita pemandu lagu.

Melanggar PPKM dan abaikan protokol kesehatan di saat pandemi, sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah di periksa Satuan Polisi Pamong Praja.

Awal peristiwa itu saat para kades sedang asyik berkaroke sambil bergoyang di temani sejumlah pemandu lagu seksi.

Aksi yang berlangsung di salah satu hotel dan karaoke di jalan raya Margorejo Pati tersebut akhirnya viral di media sosial.

Selain melanggar PPKM, para kades juga bergoyang tanpa penggunaan masker dan terlihat seperti tengah mabuk.

Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Pati langsung turun tangan.

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah memeriksa para kepala desa tersebut.

Ada empat kepala desa yang terlibat dalam acara tersebut dan semuanya mengakui. Menurutnya, pesta tersebut di gelar karena salah satu dari mereka berulang tahun, sehingga terjadilah pesta di hotel tersebut.

“Empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Sugiyono.

Satpol PP Periksa Pemeran Video Viral 26 Detik Kades Pati

Sebagai penegak perda, pihaknya akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan di berikan kepada para kades ini. Tentunya sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko mengatakan, Pemkab Pati telah memeriksa para kades tersebut dan mereka mengakui perbuatannya san siap menerima sanksi.

“Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan di kenai sanksi,” kata Imam.

“Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak di bayarkan siltapnya,” sambungnya.

Sebelumnya beredar viral secara berantai di media sosial WhatsApp, video berdurasi 26 detik itu tampak sejumlah oknum kades sedang asyik bergoyang ria dengan pemandu lagu.

Acara tersebut di lakukan salah satu kades yang sedang merayakan ulang tahunnya. Warga Pati, Jawa Tengah yang mengetahui video viral itu langsung geger.

Redaksi

Recent Posts

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Malaysia di Riau, Sabu 21 Kg Disita

BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di…

19 jam ago

Disdik Riau Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan…

19 jam ago

Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Ini Kasusnya

DUMAI - Sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelabuhan…

19 jam ago

Dugaan Penculikan Anak,, Polisi: Yang Ambil Mamanya, Kami Dalami

PEKANBARU - Dugaan penculikan anak terjadi di Riau. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Satuan Patroli Jalan…

19 jam ago

Polresta Dumai Gelar Razia THM Jaga Kamtibmas

DUMAI - Jajaran Polresta Dumai melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada…

2 hari ago

Pemprov Riau Pastikan Bonus Atlet Tetap Dibayarkan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak para pejuang olahraga yang…

2 hari ago