Teleskopnews.com – Bripda Randy di pecat dari Kepolisian RI setelah di nyatakan terbukti menghamili dan mengaborsi kekasihnynya NWR.
Karir Bripda Randy Bagus Hari Sangsoko telah usai alias di pecat dalam sidang etik profesi Kepolisian yang di gelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Kamis 27 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Replik Handoko mengatakan berdasarkan sejumlah saksi dan beberapa bukti, Randy di nyatakan terbukti bersalah.
Randy terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 11 Huruf C Perkap tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil putussan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Timggal proses administrasi pemecatan saja,” kata Gatot seperti di lansir Viva.co.id.
Kasus ini terungkap ketika NWR di temukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri dengan menegak racun di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Kabupaten Mojokerto.
Polisi lantas melakukan penyelidikan pada tewasnya mahasiswi Univeristas Brawijaya Malang yang mengakhiri hidupnya pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Hasil penyelidikan dan penyidikan di ketahui NWR nekat bunuh diri karena frustasi dalam hubungan asmara dengan Bripda Randy.
Bripda Randy merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan, NWR pernah hamil dan di aborsi akibat hubungan asmaranya.
Bripda Randy juga di proses secara pidana.
Kematian NWR sebelumnya sempat viral, pasalnya banyak dugaan terhadap kematian mahasiswi cantik tersebut.
Kasus bunuh diri ini mulai mencuat, Sabtu 4 Desember 2021, setelah akun Twitter @convomf mengangkat kasusnya ke media sosial.
Pesan terakhir untuk Ibu tercinta
Novia Widyasari sempat mencurahkan permasalahan hidupnya kepada ibunya dengan mengatakan tidak kuat menjalani beban hidup yang dideritanya. Ia meminta maaf sebelum mengakhiri hidupnya.
“Mama, ikhlasin aku ya ma. Aku udah capek, gak kuat. Aku udah ketakutan sendiri setiap hari. Terimakasih untuk segala hal yang mama lakukan untuk aku. Aku minta maaf juga. Terimakasih Mama. Aku sayang mama,” tulis Novia Widyasari